JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono (RS), di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2025).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 21,1 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
"Tadi pagi jam 05.00, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Lokasi pertama yang digeledah penyidik, terang Abdul, adalah sebuah rumah yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sementara, lokasi kedua yang digeledah berada di Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sebuah barang bukti elektronik dan pencahan uang dalam berbagai mata uang.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Rudi Suparmono Pilih Majelis Hakim Sesuai Pesanan Lisa Rahmat
"Uang terdiri dari pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura dan rupiah di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RST atas nama Helsi Susanti yang ada di rumah RS," ucapnya.
Rinciannya, besaran uang rupiah yang diamankan sebesar Rp 1.728.844.000, 388.600 dollar AS, dan 1.099.626 dolllar Singapura. "Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini menjadi Rp 21.141.956.000," ucapnya.
Dalam perkara ini, Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Ditangkap di Palembang, Eks Ketua PN Surabaya Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka Suap
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma. Setelah dari bandara, Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.pas
Editor : Redaksi