SURABAYA (Realita)- Mohammad Alief Arroziqin menjadi terdakwa kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Kedungdoro, Jumat 1 November 2024 lalu. Pria berusia 22 tahun itu mengendarai mobil Toyota Innova Nopol W-1168-CQ usai pesta minuman keras di Paradise Club bersama temannya yang merupakan anak pengusaha tambak garam, yakni Mohammad Gabriel Madhani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno, dan Amirl Iebad.
Mobil Innova putih yang dikemudikan dalam kondisi mabuk oleh pemuda asal Sampang, Madura itu. Menghantam 2 warung makan, motor, dan 2 mobil yang sedang parkir di lokasi.
Baca juga: Kecelakaan Tragis di Jalan Lintas Kalimantan Selatan-Timur, Empat Orang Tewas
Akibatnya, Sugiono (53) dan Sri Ariani (48), pasutri asal Kapas Madya meninggal di tempat. Sedang pemilik warung dan 3 pengunjung lainnya dilarikan ke rumah sakit.
Kini, Mohammad Alief Arroziqin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/1/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Reno, anak dari pasangan alm. Sugiono dan Sri Arani, yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan tersebut.
Reno dalam kesaksiannya mengatakan kedua orang tuanya saat itu sedang antri membeli makanan di Pasar Kembang Surabaya. "Bapak, Ibu ditabrak saat beli makananan"ucapnya sambil menangis.
Reno juga mengatakan, dirinya sempat didatangi oleh keluarga terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp 30 juta dengan persyaratan tertentun. Namun, oleh Reno ditolak. Tapi saat berada di Kejaksaan, Reno menerima uang duka sebesar Rp 100 juta.
"Uang itu katanya untuk meringankan hukuman Alief di penjara," ujar Reno menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Baca juga: Dua Nguyen Bertabrakan, 3 Orang Luka Parah
Sementara dalam perkara ini, Mohammad Alief Arroziqin didakwa dengan Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal atas dakwaan ini adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta.
Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 1 November 2024. Alief dan teman-temannya diketahui mengonsumsi dua botol minuman keras jenis Captain Morgan di Paradise Club Surabaya. Setelah itu, mereka meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Innova.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bondowoso, Mengerem Mendadak, Pengendara Kawasaki Ninja Tertabrak Mobil
Awalnya, mobil dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar. Namun, di Jalan Banyu Urip, terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan menunjukkan emosi. Dalam kondisi mabuk, ia mengendarai mobi dengan kecepatan tinggi dan cara membahayakan, seperti mengemudi zigzag.
Mobil tersebut akhirnya hilang kendali dan menabrak dua kendaraan yang sedang terparkir, yaitu Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK. Tak berhenti di situ, mobi terus melaju hingga menghantam rombong warung makan, beberapa orang pembeli, dan sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD. Kecelakaan ini menyebabkan Sugiono dan Sri Arani meninggal di tempat kejadian.
Peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan dakwaan berat yang dijatuhkan, persidangan ini menjadi perhatian publik sebagai upaya menegakkan keadilan atas tragedi di Kedongdoro.yudhi
Editor : Redaksi