DEPOK (Realita) - Polres Metro Depok berhasil mengungkap empat kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Sebanyak 10 tersangka telah diamankan, sementara beberapa lainnya masih dalam pengejaran.
Baca juga: Melawan Dengan Melemparkan Bondet, Residivis Curanmor Ditembak Mati
Dengan modus beragam seperti berpura-pura menjadi pemulung hingga menyamar sebagai jamaah masjid, kejahatan ini dilakukan secara terorganisir.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato memberikan rincian terkait kelompok-kelompok tersebut, barang bukti, hingga lokasi kejadian.
"Penangkapan ini mencakup empat kelompok berbeda yang masing-masing memiliki modus operandi unik," ujarnya Selasa (22/1/2025).
"Dari aksinya, mereka berpura-pura menjadi pemulung hingga menyelinap di masjid saat jamaah melaksanakan ibadah" terangnya.
Zendrato menjelaskan, untuk kelompok pertama terdiri dari tiga orang, yaitu SB, WK, dan R.
Dua di antaranya bertindak sebagai pelaku utama, sedangkan satu orang lainnya berperan sebagai penadah barang curian.
Satu orang lagi yang berstatus DPO masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
"Para tersangka ini menggunakan modus berpura-pura menjadi pemulung," ucapnya.
"Mereka beraksi di malam hari, mengangkut kendaraan curian menggunakan gerobak motor, dan menyembunyikannya di lokasi tertentu," imbuhnya.
"Lokasi aksi mereka antara lain di wilayah Sukamaju, Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok," timpalnya lagi.
Zendrato menerangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kelompok ini meliputi tiga unit sepeda motor (Scoopy, Vario, dan Jupiter MX).
"Kemudian satu gerobak motor, kunci letter T beserta mata kunci, dan dua unit handphone milik tersangka," jelasnya.
Selanjutnya, Zendrato menuturkan, empat pelaku dalam kelompok kedua berinisial SG, AJ, DI, dan OK.
"Modus mereka adalah menyamar sebagai jamaah masjid dan mencuri kendaraan di lokasi ibadah saat masyarakat tengah beribadah," paparnya.
Dalam interogasi, lanjut Zendrato, keempat tersangka mengaku telah beraksi di tujuh lokasi kejadian perkara (TKP) selama Desember 2024.
Baca juga: Beraksi di 43 TKP, Sebelas Pria Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi
Beberapa lokasi di Depok yang menjadi sasaran mereka antara lain Pondok Cina, Kemiri Muka
Beji Timur, Kelapa Dua.
"Untuk barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit motor Honda Beat, dua kunci letter T, satu peci putih," katanya.
Berikutnya, kelompok ketiga terdiri dari SAC, sementara satu pelaku lainnya masih DPO.
Menurut Zendrato, para pelaku ini memilih waktu malam untuk menjalankan aksinya, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
"TKP utama kelompok ini adalah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok," ucapnya.
Barang bukti yang disita dari kelompok ini seperti dua buku BPKB sepeda motor, tiga unit sepeda motor (Honda Beat, Yamaha Mio, dan Yamaha Nuvo), satu catless sepeda motor Yamaha, dan satu kunci pass.
Lalu, untuk kelompok keempat memiliki modus yang cukup berani.
Zendrato menjelaskan, tersangka, yang berinisial NA dan RA, melakukan aksinya dengan merusak dinding bengkel dari bahan seng untuk mengambil kendaraan.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
"Lokasi kejadian yang terungkap adalah di depan sebuah kafe di Jalan Menpor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N-MAX dan
satu unit motor Honda Genio.
Lebih lanjut, Zendrato mengungkapkan, dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kebanyakan pelaku adalah warga lokal yang memahami medan di Kota Depok, termasuk jalur pelarian.
"Menurut pengakuan mereka, kendaraan curian sering dijual ke wilayah Banten dengan harga berkisar Rp 3 juta per unit, tergantung kondisi," ungkapnya.
Tidak hanya menangkap pelaku, Zendrato mengatakan, pihak kepolisian juga mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya.
"Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian," tuturnya.
Para tersangka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kasus ini kini ditangani Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut. Hry
Editor : Redaksi