Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRD Depok Tersangka Dugaan Kasus Asusila

realita.co
Oknum anggota DPRD Depok berinisial RK (tengah) tersangka dugaan kasus asusila saat di Polres Metro Depok, Jumat (31/1/2025). Foto: Fachry

DEPOK (Realita) - Polres Metro Depok telah menangkap RK, seorang oknum anggota DPRD Kota Depok yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum RK terkait status tersangkanya.

Baca juga: Tunjangan Perumahan Anggota Legislatif di Depok Ikut Jadi Sorotan, Ini Jawaban Ketua DPRD dan Wali Kota

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato, membenarkan bahwa RK telah ditangkap dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan," ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Zen menerangkan, penangkapan dilakukan setelah Polres Metro Depok memenangkan praperadilan yang diajukan RK di PN Depok.

Baca juga: KPK Cegah Dewan Depok Korupsi

Sehingga polisi langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

"Tidak ada (perlawanan saat penangkapan)," tambah Zen.

Setelah itu, Polres Metro Depok akan segera melengkapi berkas perkara dugaan asusila yang menjeratnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Cabul Oknum DPRD Depok Sudah P-21, Kejari Depok Sampaikan Ini

Jika seluruh dokumen penyidikan telah memenuhi syarat hukum, berkas kasus ini akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik segera kirim berkas perkara ke JPU (Kejari Depok)," tukas Zen. Hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru