DEPOK (Realita) - Polres Metro Depok telah menangkap RK, seorang oknum anggota DPRD Kota Depok yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum RK terkait status tersangkanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato, membenarkan bahwa RK telah ditangkap dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan," ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Zen menerangkan, penangkapan dilakukan setelah Polres Metro Depok memenangkan praperadilan yang diajukan RK di PN Depok.
Baca juga: KPK Cegah Dewan Depok Korupsi
Sehingga polisi langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.
"Tidak ada (perlawanan saat penangkapan)," tambah Zen.
Setelah itu, Polres Metro Depok akan segera melengkapi berkas perkara dugaan asusila yang menjeratnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Cabul Oknum DPRD Depok Sudah P-21, Kejari Depok Sampaikan Ini
Jika seluruh dokumen penyidikan telah memenuhi syarat hukum, berkas kasus ini akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik segera kirim berkas perkara ke JPU (Kejari Depok)," tukas Zen. Hry
Editor : Redaksi