SURABAYA- Tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba, hari menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Farriman Isandi Siregar mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap II berkas dan barang bukti. Namun untuk proses administrasi, pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jatim tersebut, oleh Kejati Jatim Jatim dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Rekayasa KUR Bank BNI Jember, Kerugian Negara Rp41,48 Miliar
"Benar mas, hari ini kami terima pelimpahan tahap dua dari Kejati Jatim,"kata Farriman saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Adapun barang bukti yang dilimpahkan dianataranya; Sabu seberat 92,4 gram, 95 butir ineks, 8 butir happy five dan 1,95 gram Ineks serbuk.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Dalami Dugaan Pungutan Sertifikasi Dosen, Rektor UINSA Diperiksa
Dengan rincian tersangka Iptu Eko Julianto dengan barang bukti sabu seberat 65,27 gram dan 95 butir inek, 8 butir happy five dan 4 butir obat penenang. Aipda Agung Pratidina dengan barang bukti 26,6 gram sabu, 2 alat hisap dan 1 unit pipet kaca. Sementara dari tersangka Brigadir Sudidik 1 klip berisi sabu 1,4 gram, ekstacy serbu 0,25 gram, pipet kaca.
Fariman juga mengatakan ketiga tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 1 Juncto 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Keduanya ditahan dan titipkan di rutan polda jatim selama 20 hari,"pungkasnya.
Baca juga: Seragam Polri Dijadikan Materi Promosi di Tempat Hiburan Malam Surabaya
Untuk diketahui, Ketiganya tersangka itu ditangkap di Hotel Mildtown Jl Bung Tomo pada Kamis (28/04/2021) lalu, oleh Divisi Propam Mabes Polri saat menggelar pesta narkotika.ys
Editor : Arif Ardliyanto