AKBP Bintoro Dipecat dari Polri, Dirinya Banding! Kompolnas: Dia Nyesal dan Nangis

realita.co
AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Dok Tom

JAKARTA (Realita)- AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah. Berdasarkan dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

Baca juga: Mabes Polri Tegaskan, Anggota  yang Melanggar Ditangani Propam dan Diproses Itwasum

Usai mendengarkan pembacaan putusan sidang, Bintoro disebut menyesali perbuatannya dan menangis. Hal itu dikatakan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut memantau sidang etik oknum perwira menengah polri itu.

"Yang bersangkutan menyesal dan menangis," ujar Anam kepada awak media saat ditemui usai sidang etik mantan Kasat Reskrim Polresto Jaksel

Dalam petikan putusan sidang etik terhadap saudara Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga harus meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.

Baca juga: IPW Apresiasi Bid Propam PMJ Terkait Penanganan Kasus Pemerasan oleh AKBP Bintoro

Bintoro masih menyatakan banding atas putusannya terhadapnya.

"Masih banding," ujar dia.

Baca juga: Mabes Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, Karo Penmas: 2 PTDH

Sebelumnya, sidang etik telah juga dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Sementara, Zakaria disanksi etik berupa PTDH. Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik. (tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru