JAKARTA (Realita)- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya yang menyelesaikan penanganan kasus pemerasan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"IPW mengapresiasi sekali Bid Propam Polda Metro Jaya yang sudah menangani kasus pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Jaksel," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya kepada Realita.co, Sabtu (8/2/2025).
Baca juga: IPW Dukung Polda Metro Jaya
Putusan oleh Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat (7 Februari 2025) malam bukan saja kepada AKBP Bintoro tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel. Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dipatsus selama 20 hari.
Sementara putusan pemecatan selain dilakukan terhadap AKBP Bintoro, juga diputus terhadap mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana. Sedang Ipda Novian Dimas selalu Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya dimensi 8 tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum dan dipatsus 20 hari.
Kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan.
Baca juga: IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit
"Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," ungkapnya.
Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat," sambungnya.
Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel.
Baca juga: Kasusnya Kematian Axi Rambu Kareri Tiga Distop, IPW Desak Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi
"IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali," tuturnya.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah. Berdasarkan dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.(tom)
Editor : Redaksi