Nipu Modus Investasi, Greddy Harnando dan Indah Catur Dituntut 4 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur mengenakan rompi merah usai menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa (11/2/2025).

SURABAYA (Realita)- Greddy Harnando dan Indah Catur dituntut hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/2/2025). Kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi bodong hingga raup keuntungan Rp 171 miliar. 

Terdakwa Greddy Harnando menjabat Komisaris dan Indah Catur sebagai Direktur di PT Garda Tamatek Indonesia (GTI). Keduannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan penipuan sesuai dalam Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Hermanto Oerip dalam Kasus Penipuan Investasi Nikel

"Menuntut kepada terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur masing-masing selama empat tahun penjara" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto. 

Usai mendengar tuntutan itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pembelaa atau pledoi. "Minta waktu dua minggu untuk pledoi Yang Mulia"katanya.

Namun majelis hakim menolaknya dan memberikan waktu satu minggu. "Kalau dua minggu terlalu lama. Kami berikan waktu satu minggu"kata hakim yang disepakati oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa. 

Untuk diketahui, terdakwa Indah merupakan Direktur dan Greddy adalah Komisari PT Garda Tamatek Indonesia (GTI). Keduanya secara bersama-sama menawarkan investasi kepada korbannya, LS.

Baca juga: Saksi Ungkap Xpander Dialihkan Choirul Anam ke Pihak Lain, Leasing Rugi Rp332 juta

Agar menarik LS untuk berinvestasi, terdakwa mengaku mengirimkan bisnis tekstil ke sebuah brand kasur ternama hingga purchasing order (PO) perusahaan luar negeri.

LS menyebut, terdakwa memberikan jaminan SHM (sertifikat hak milik) rumah sebagai jaminan sehingga korban tidak ada rasa curiga terhadap bisnis investasi tersebut.

Karena sudah merasa yakin, korban lalu menanam investasi secara bertahap hingga total sekitar Rp220 miliar kepada terdakwa.

Baca juga: Salah Transfer Rp118 Juta Tak Dikembalikan, Harianto Alias Fufuk Wong Didakwa Penggelapan

Mulanya semua berjalan lancar, terdakwa masih memberikan hak korban sesuai perjanjian bagi hasil. Terdakwa Greddy lalu menawarkan untuk tetap menjadi investor.

Bagi hasil mulai terhenti, sehingga pada Januari 2022, LS berhenti memberi transfer untuk investasi kepada terdakwa. Total kerugian yang diderita LS senilai Rp 171 miliar.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru