JAKARTA (Realita) - Kepala Cabang Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Belawan, Medan Arief Hidayat diperiksa Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016-2019.
Baca juga: Perindo Kota Madiun Targetkan 6 Kursi Dalam Pemilu 2024
"AH selaku Kepala Cabang Perum Perindo Belawan, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (31/08/2021).
Selain Arief Hidayat, penyidik juga memeriksa Manager sarana dam prasarana Perum Perindo.
"GEB selaku Manager Sarana/Prasarana Perum Perindo periode 2019, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," lanjut Leonard.
Baca juga: Johan Darsono dan Suyono, Resmi Jadi Tersangka Korupsi LPEI
Kasus ini berawal dari, Perum Perindo mengajukan Medium Term Notes (MTN) atau hutang jangka menengah senilai Rp 200 miliar untuk meningkatkan penangkapan ikan pada tahun 2017, dan pada tahun 2017 Perum Perindo mengalami kenaikan pendapatan senilai Rp 603 miliar, dan tahun 2018 pendapatan kembali naik senilai Rp 1 triliun.
Namun Kejaksaan menduga terdapat proses perdagangan yang bermasalah untuk mencapai nilai tersebut. Leonard merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan.
Baca juga: Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Kapuspenkum: Jaksa Agung Serap Aspirasi Masyarakat
Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahjaan itu menjadi lambat.
"Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," ucapnya.hrd
Editor : Redaksi