SURABAYA- Sidang lanjutan kasus penipuan dengan modus pembebasan lahan senilai Rp 48,9 miliar dengan terdakwa Lily Yunita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/8/2021). Kali ini jaksa menghadirkan saksi Sri Hartati pegawai dari Lianaaati Setyo (korban).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik, saksi Sri Hartati mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya kerjasama pembebasan lahan antara terdakwa Lily dan Lianawati. Sebab, setiap kali Lianawati menyerahkan uang ke terdakwa Lily Yunita, dia yang mencatatnya.
Baca juga: PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Pengulangan Penjualan Tanah, Korban: Sangat Keterlaluan dan Tidak Adil
"Setahu saya, Bu Liana ada kerjasama dengan Bu Lily untuk pembebasan lahan tanah atas nama H Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon, Kecamatan Tandes. Intinya sesuai catatan uang yang sudah dikeluarkan Bu Liana senilai Rp 66 miliar. Dan sisanya yang belum dikembalikan senilai Rp 48,9 miliar,” kata saksi.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki saat dikonfrimasi mengatakan bahwa kasus antara terdakwa Lily Yunita dengan Lianawati Setyo bukan hutang piutang, melainkan bisnis.
“Kalau yang ada di BAP itu bisnis. Kalau di fakta sidang kita masih belum tau. Kalau kerjasama uangnya modalnya terdakwa berapa, uangnya korban berapa?. Tapi yang pasti uang senilai Rp 48, 9 M itu uangnya korban,"terang jaksa Hari.
Ditanya terkait saksi kunci Rahmat Santoso, jaksa Hari Basuki berjanji sekuat tenaga akan menghadirkan Wakil Bupati Blitar tersebut ke persidangan.
“Kami sudah memanggil hari ini melalui surat, tapi beliau tidak bisa. Dengan alasan, beliau menjadi Kasatgas Covid-19 Kabupaten Blitar,” jawabnya.
Meski, jawaban Kasatgas Covid untuk Rahmat Santoso juga sudah diberikan dari Gubernur, namun tandas Jaksa Hari pihaknya tetap akan terus memanggil Rahmat. “Kami tetap memanggil dia,” tandasnya.”
Pada persidangan sebelumnya, Lianawati Setyo selaku korban penipuan menceritakan awalnya terdakwa menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon, Kecamatan Tandes.
“Lily cerita ada kerjaan pembebasan lahan milik H Jabar seluas 9,8 hektar. Bentuknya masih petok. Lalu saya diajak kerja sama investasi,” kata korban.
Ditambahkan Liana, terdakwa mengaku bekerja sama dengan Rahmat yang sekarang menjabat Wakil Bupati Blitar. Dimana Rahmat yang mengurus pembebasan lahan hingga proses pengurusan sertifikat sampai ke Jakarta.
“Waktu saya mau lihat tanahnya, katanya gak bisa. Cuma dikasih tahu foto-fotonya. Terus saya mau ketemu pak Rahmat dan minta nomer teleponnya ga dikasih,” kata sambil menangis.
Baca juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa
Menurut pengakuan terdakwa, kata Liana, tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 800 ribu. Untuk biaya termasuk pengurusan menjadi sertifikat sekitar Rp 2 juta.
“Lily juga bilang kalau tanah itu sudah ada pembelinya yaitu H Sam. Katanya H Sam berani beli Rp 3,5 juta. Nanti pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp 1 juta dan Lily Rp 500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp 150 ribu permeternya,” terangnya.
Liana mengaku setelah memberikan uang tersebut, dirinya membuat perjanjian dibawah tangan.
“Memang saya yang membuatnya. Tetapi atas persetujuan Lily,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah mentransfer beberapa kali, Liana ngotot ingin bertemu dengan Rahmat. Akhirnya, pertemuan terjadi di Pakuwon Trade Center (PTC) sekitar pukul 19.00 pada 11 November 2020.
“Pak Rahmat waktu ketemu bilang surat dalam pengurusan,” ucapnya.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Saat ditanya oleh salah satu penasihat hukum (PH) terdakwa, terkait adakah jaminan yang diberikan Lily kepadanya dan atas nama cek tersebut, Liana menjelaskan atas nama Dosun, toko roti milik terdakwa.
“Atas namanya cek itu Dosun. Yang memberikan Lidya, adiknya. Setelah saya terima, Lily telepon saya terus. Minta ditransfer. Jaminannya ada BPKB sepeda motor dan mobil,”kata Liana.
Saat diminta tanggapannya terkait keterangan korban, Lily berdalih pinjam uang bukan investasi tanah.
"Saya pinjam pak hakim, bukan kerjasama,” tukas terdakwa.
Namun, hal ini kemudian dibantah korban bahwa dia memiliki bukti percakapan via WhatsApp (WA).” Ada WA-nya,”sahut Liana.ys
Editor : Arif Ardliyanto