SURABAYA (Realita)- Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 53 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan total 70 perkara. Namun, para penadah masih belum terungkap.
Pengungkapan itu dilakukan selama 24 hari, mulai tanggal 26 Januari 2025 hingga 18 Februari 2025. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan Surabaya yang kondusif dan aman.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Ngantang Dibekuk Resmob Polres Batu di Warung
Dari 53 tersangka, 11 di antaranya merupakan pemain lama alias residivis, dan 3 lainnya masih bawah umur. Mereka menggunakan modus klasik dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang diincar.
"Hari ini kita merilis ada 70 kasus yang diungkap. Ini ada 42 orang. Tidak bisa kita hadirkan semua. Ada 2 orang yang masih pengembangan, 3 orang yang masuk dalam kategori anak dan 11 orang yang semuanya residivis," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kamis (20/2/2025).
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Depok Dibekuk, Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kendaraan hasil curian yang dijual kepada penadah. Dalam aksinya, para pelaku melakukan pencurian di berbagai lokasi, termasuk pemukiman, jalan umum, dan parkiran.
"Kita mengimbau kepada warga Surabaya, terutama yang berada di pemukiman agar tidak memarkir sembarangan dan menambah kunci ganda bagi motornya. Mari kita diskusikan dan tingkatkan keamanan lingkungan," tambah Luthfie.
Baca juga: Kasus Pencurian Lampu Kota Lama, Ayah dan Anak Segera Diadili
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 363 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.yudhi
Editor : Redaksi