MADIUN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Madiun melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI M. Yahya Zaini SH ke pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Kegiatan kerjasama dengan tokoh masyarakat melalui mekanisme sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini Kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja BPU.
Baca juga: Edukasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Atlet Porprov X Jatim KONI Surabaya
Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Madiun berhasil mengakuisisi kepesertaan 600 pekerja BPU yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Komisi IX DRP RI dan Pemerintah Kabupaten Madiun yang mendukung program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya kegiatan ini tentunya Pemerintah Pusat dan Daerah telah ikut berperan aktif dalam mendorong masyarakat pekerja untuk mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Anwar.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Buruh Konstruksi Sidoarjo Bebas Risiko Kerja
Dijelaskan, dengan hanya membayar iuran Rp16.800,- setiap bulan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga biaya pengangkutan ke rumah sakit. Terus, juga diberikan santunan cacat bila mana peserta mengalami resiko cacat akibat kecelakaan kerja, dan uang pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Kemudian, bila kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan yang diberikan sebesar 48x upah yang dilaporkan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Bagi Petugas SPPG Kota Surabaya
Selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tersebut, mereka juga mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian, yang mana bila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maka ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp42 juta.
Selain program JKK dan JKM, lanjut Anwar, BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). gan
Editor : Redaksi