Kasus Walikota Nonaktif Maidi Melebar, KPK Telusuri Aset dan Peran Banyak Pihak

Advertorial

MADIUN (Realita) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, H. Maidi.

Dalam upaya mengungkap keterlibatan berbagai pihak, KPK melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah titik di Kota Madiun secara intensif.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun sejak Senin (13/4/2026). Sejumlah pejabat dan pihak swasta dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi yang diperiksa antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Suko Dwi Handiarto, Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto, Agus Panuji selaku Kepala Seksi HTPT BPN Kota Madiun, Joko Wijayanto sebagai developer PT Puri Majapahit, Faizal Bayu dari pihak swasta, serta Nabil Abu Bakar Sungkar selaku pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun.

Sekda Kota Madiun Suko Dwi Handiarto terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan di aula Piet Harjono KPPN Madiun sekitar pukul 14.45 WIB, Selasa (14/4/2026). Ia langsung menuju kendaraan yang telah menunggunya tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, termasuk Faisal Bayu yang merupakan pemilik showroom jual beli mobil. Kuasa hukum Faisal Bayu, Suryajiyoso, mengungkapkan adanya seseorang bernama Totok yang menitipkan dua unit mobil untuk dijual.

“Totok itu juga saksi, dia merupakan sopir dari Pak Maidi dan hanya menitipkan mobil untuk dijual,” jelasnya.

Selain itu, dua bersaudara, Bambang Kustarto dan Handoko, turut dimintai keterangan. Keduanya merupakan anak dari Sulastri, warga Kelurahan Kartoharjo, yang sebelumnya memiliki tanah dan rumah yang kini digunakan sebagai PSC Corner.

Advertorial

Bambang dalam keterangannya mengungkapkan bahwa rumah dan tanah milik ibunya dibeli oleh Maidi dengan janji akan diberikan rumah pengganti. Namun, hingga saat ini, status kepemilikan rumah pengganti tersebut tidak jelas.

“Rumah pengganti yang ditempati ibu kami tidak memiliki sertifikat. Bahkan, kami mendapat informasi bahwa rumah tersebut sudah dibeli Pak Maidi dan kemungkinan akan disita oleh KPK,” ujarnya.

Handoko juga menambahkan bahwa dirinya dan sang kakak tidak dilibatkan dalam proses jual beli tersebut. Seluruh proses disebut diatur oleh Ketua RT setempat, Wawan, bersama warga bernama Teguh Imam Santoso dan Aang Imam Subarkah.

“Pak Wawan dan Pak Teguh juga sudah dipanggil sebagai saksi oleh KPK,” pungkasnya. 

Kasus ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk menelusuri aliran aset serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru