MADIUN (Realita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (11/5/2026). Selain Bagus Panuntun, penyidik juga memanggil dua saksi lain dalam perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Kedua saksi tersebut yakni Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Madiun Agus Tri Tjahjanto.
“Ketiganya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Senin siang.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah.
Dalam perkara tersebut, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang pada Juli 2025 melalui Kepala DPMPTSP Pemkot Madiun Sumarno dan Kepala BKAD Sudandi.
Permintaan dana itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta terkait izin akses jalan. Dana tersebut disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun dengan alasan untuk kebutuhan program CSR Kota Madiun. Saat itu, pihak STIKES Bhakti Husada Mulia diketahui tengah mengurus alih status menjadi universitas.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee dalam penerbitan izin usaha kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengungkap dugaan gratifikasi pada proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Maidi menerima gratifikasi lain sepanjang 2019 hingga 2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Secara keseluruhan, total penerimaan yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. Yw
Editor : Redaksi