MADIUN (Realita)- Persidangan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026).
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat aparatur sipil negara (ASN) dan seorang saksi dari kalangan swasta.
Empat ASN yang diperiksa yakni Sumarno selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Tri Tjahjanto yang kini menjabat Sekretaris Dinas PUPR dan sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Afandi selaku Kepala Bidang Sampah dan Limbah B3 DLH, serta Mas Kahono Pekik yang kini menjabat Sekretaris Disparpora dan sebelumnya Kepala Bidang di Bappelitbangda.
Selain itu, JPU juga menghadirkan Ali Fauzi, notaris yang sekaligus menjabat Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kota Madiun. Ali Fauzi sebelumnya batal memberikan kesaksian karena berhalangan hadir dan kembali dipanggil untuk sidang kali ini.
Jaksa KPK Ikhsan menjelaskan, pemeriksaan para saksi akan difokuskan pada dugaan aliran dana CSR yang diminta dari sejumlah pihak swasta. Khusus untuk saksi Sumarno, keterangannya juga diperlukan terkait dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Dinas PUPR.
“Seorang saksi yaitu Sumarno memberi keterangan untuk dua dakwaan, yaitu dana CSR dan fee proyek,” ujar Ikhsan di hadapan majelis hakim.
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar terlebih dahulu membacakan putusan sela atas eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Thariq Megah.
Eksepsi tersebut sebelumnya disampaikan pada sidang perdana 11 Juni 2026 dan telah ditanggapi JPU KPK dalam persidangan 18 Juni 2026. Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan Thariq Megah dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sebagaimana diketahui, KPK mengajukan dua dakwaan dalam perkara ini. Dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan dengan modus program CSR yang menjerat Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto. Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau fee proyek di Dinas PUPR yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.47 WIB itu berlangsung dengan agenda pemeriksaan para saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait kedua perkara yang sedang disidangkan. Yw
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-49286-kpk-hadirkan-empat-asn-dan-ketua-rei-dalam-sidang-korupsi-maidi-cs