DEPOK (Realita) - Polres Metro Depok merilis kasus pertikaian antara dua kelompok yang terjadi di KSU, Kampung Serab, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (23/2/2025) malam.
Pertikaian ini sempat memicu kekhawatiran warga, namun berkat kesigapan TNI-Polri, situasi berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa.
Baca juga: Tawuran Antar Kelompok Pemuda, 1 Orang Tertancap Busur
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato, menjelaskan bahwa bentrokan ini dipicu oleh perselisihan terkait hunian atau tempat tinggal di wilayah tersebut.
Personil TNI-Polri yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankan lokasi.
"Kami segera melakukan pengamanan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini," kata AKBP Zendrato saat rilis, Selasa (25/2/2025).
Zendrato menyebutkan, bahwa para tersangka terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun identitas tersangka berinisial NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH.
"Untuk barang bukti yang diamankan meliputi 12 senjata tajam, terdiri dari 9 parang, 2 celurit, serta 1 senapan angin PCP," ungkapnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, kata Zendrato, pihaknya menemukan bahwa pemicu pertikaian ini berawal dari selisih paham.
Selisih paham itu saat salah satu warga melewati portal di Kampung Serab dan diduga mengalami perbuatan tidak menyenangkan, hingga memancing keributan.
Zendrato menjelaskan, pertikaian ini diduga karena pemortalan jalan yang dilakukan oleh salah satu kelompok.
"Seorang warga yang melintas pada waktu Magrib diduga terjatuh akibat adanya portal tersebut, hingga memicu kemarahan," ungkapnya.
Menurut Zendrato, dari hasil pemeriksaan, sebagian tersangka bukan warga asli Depok, dan kawasan Kampung Serab sendiri.
"Para tersangka ini dipercaya atau ditunjuk untuk menetap di sana, namun masih dalam proses pendalaman terkait status hunian mereka," ujarnya.
Selain bentrokan, Zendrato menuturkan, terjadi pula kebakaran di lapak terbuka di sekitar TKP.
Baca juga: Manajemen Ibiza Club Datangi Keluarga Korban Penganiayaan, Sampaikan Permintaan Maaf
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembakaran tersebut untuk menghalau massa yang mendekat.
"Mereka membakar sofa dan spring bed di jalan dengan menuangkan minyak, agar massa tidak menyerang mereka," jelasnya.
Ia menerangkan, bahwa lahan yang terbakar bukan merupakan rumah tinggal, melainkan lapak terbuka.
"Kami juga melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk memastikan apakah kebakaran tersebut sengaja dilakukan atau tidak," bebernya.
Selain itu, Zendrato menerangkan, pihaknya juga masih mendalami informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli).
Lalu, dugaan adanya intimidasi yang dilakukan kelompok tersebut terhadap masyarakat sekitar.
"Kami menduga para tersangka berada di lokasi atas perintah seseorang. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Depok yang Lukai Korban dengan Sajam, Ini Motifnya
Terkait adanya senapan angin dalam pertikaian ini, Zendrato menyebut bahwa senapan berkekuatan gas yang diamankan belum dapat dipastikan apakah sudah digunakan atau belum.
"Kami menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik untuk memastikan apakah senapan angin tersebut telah digunakan atau belum," tuturnya.
"Tapi kami lakukan penyitaan terhadap penguasaannya, inisial tersangka yang kita lakukan penyitaan berinisial NN," imbuhnya.
Zendrato mengatakan, dari keterangan para tersangka, mereka berada disana atas perintah seseorang dan kini masih dalam proses penyidikan.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut," tukasnya.
Polres Metro Depok memastikan tidak ada afiliasi kelompok tersebut dengan organisasi massa (Ormas) resmi di Indonesia.
Namun, seluruh tindakan akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk menjaga kondusifitas dan keteraturan sosial di Kota Depok. Hry
Editor : Redaksi