Besok Sritex Resmi Tutup, Ribuan Karyawan Kena PHK

realita.co
Karyawan Sritex saat menggelar aksi damai. Foto:IG @sritexindonesia

SUKOHARJO – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi berhenti pada 1 Maret 2025. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan Sritex berhenti bekerja mulai bulan Maret.

"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Kejagung Curiga, Dalam Setahun Sritex Rugi Rp 15 Triliun

Meski demikian, kata dia, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari. "Off-nya mulai tanggal 1 Maret," katanya.

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman," katanya.

Baca juga: Usai Ditangkap, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Resmi Tersangka

Dia menyampaikan selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib. "Tinggal Februari yang belum didaftarkan," ungkapnya.

Sebelumnya, karyawan mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Sritex

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada.

Ia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan juga melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). "Jadi JHT supaya segera cair," ujarnya.ham

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru