Napi Tipu dari Lapas Pemuda Madiun Pengaruhi WBK, Ini Kata Kemenkumham

realita.co
Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

MADIUN (Realita) - Penipuan melalui jalur online yang melibatkan narapidana (napi) di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun mendapatkan atensi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Jatim, Ishadi dihubungi melalui sambungan telephone mengatakan, pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan Kalapas Pemuda Kelas II A Madiun untuk menindaklanjuti kejadian tersebut secara serius. Termasuk melaporkan jika ditemukan keterlibatan oknum pegawai lapas.

Baca juga: 21 Napiter Kelas I Cipinang Ikrar Setia NKRI

"Sudah berkomunikasi. Termasuk saya sendiri sudah berkomunikasi dengan pak Ardian Nova (Kalapas,red) untuk segera menindaklanjuti, bilamana ada temuan segera melaporkan ke Kanwil. Kita lebih mengingatkan untuk menindaklanjuti untuk mencari, kemungkinan dari dalam Lapas ada peredaran HP dan kami tunggu laporannya di Kanwil," katanya, Kamis (2/9/2021).

Jika ditemukan adanya oknum pegawai Lapas yang terlibat, kata Ishadi, akan langsung diperiksa sesuai dengan Peraturan Pemerintan nomer 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. "Bilamana setelah hasil pemeriksaan ada temuan, pasti ada hukuman disiplin. Yang memutuskan hukuman nanti Inspektorat, bukan kami," ujarnya.

Pun, keterlibatan oknum pegawai Lapas, juga bakal berpengaruh terhadap predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang saat ini tengah diajukan oleh Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. 

"Lapas Pemuda Madiun belum (belum WBK,red) dan masih berproses. Pasti donk (berpengaruh terhadap penilaian WBK,red). Makanya saat ini kan kami sedang berbenah. Karena ini dampaknya akan sangat negatif untuk pembangunan WBK kami sendiri," tuturnya.

Baca juga: Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Raih Reward IKPA Tertinggi Oktober 2023

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Jatim juga meminta Kalapas untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan razia.Pun, nantinya Kanwil Kemenkumham juga bakal membentuk tim khusus untuk melalukan pemeriksaan. 

"Dari hasil laporan itu, kami akan telaah dulu, baru kami kirim tim bilamana ada temuan praktik peredaran HP didalam Lapas. Dari hasil pemeriksaan akan kami teruskan ke Inspektorat Jenderal untuk ditindaklanjuti," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya,  tiga orang napi Lapas Pemuda Kelas II A Madiun diduga terlibat kasus penipuan. Anehnya, mereka melakukan penipuan menggunakan handphone dari balik jeruji besi.

Baca juga: Panitia Kemenkumham Jatim Gagalkan Aksi Joki SKD CPNS

Korban bernama Deddy Santoso (32) pemilik toko Barokah di jalan H Agus Salim Kota Madiun mengatakan, pada pertengahan bulan Juni lalu ada seseorang memesan sejumlah barang kebutuhan rumah tangga secara online. Pesanan itu senilai puluhan juta.

Korban mengaku percaya lantaran saat itu, pelaku mengirimkan bukti transfer melalui pesan Whatsapp. Sejumlah barang yang dipesan, kemudian diambil pelaku melalui jasa angkut. Namun setelah korban melakukan pengecekan ke rekening, ternyata kosong dan tidak ada transfer masuk. Kasus itu kini ditangani Polsek Manguharjo.paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru