SURABAYA (Realita)- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan dr. Meiti Muljanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Sabtu (1/3/2025), membenarkan bahwa dokter spesialis yang bekerja di National Hospital tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA.
Baca juga: Pledoi Vinna Natalia Wimpie Ungkap Kekerasan dari Suaminya Sena Sanjaya
“Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Unit PPA,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rina menegaskan bahwa status Meiti Muljanti telah meningkat menjadi tersangka. Saat ini, penyidik tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Pemulihan Korban KDRT di Depok, DP3AP2KB Beri Pendampingan Menyeluruh
“Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung sebelum dikirim ke Kejaksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bahgus Putu Widnyana, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Meiti Muljanti.
Baca juga: Pelaku KDRT di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Pemicunya
“Benar, SPDP sudah masuk ke kami,” ujar Ida Bahgus pada Jumat (28/2/2025).
Berdasarkan penelusuran SPDP yang dikirim oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya menyebutkan bahwa Meiti Muljanti dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.yudhi
Editor : Redaksi