PONOROGO (Realita)- Penanganan kasus hilangnya Aset Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Ponorogo terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kajari). Terbaru, penyidik Adhiyaksa tengah menunggu perhitungan kerugian akibat dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi. Ia mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Pemkab Ponorogo untuk melakukan inventarisasi dan perhitungan atas aset daerah di Rumdin Ponorogo yang hilang sejak era Bupati Ipong Muchlissoni tersebut.
" Saat ini kita nunggu perhitungan kerugian negara dari APIP. Setelah itu baru akan kita lakukan penyidikan lebih dalam terkait kasus ini," ujarnya, Rabu (05/03/2025).
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun diinternal Pemkab Ponorogo hingga kini sekitar 15 orang telah diperiksa dalam kasus ini. Diantaranya, Sekertaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Kabag Umum Pemkab Ponorogo Erni Haris Mawanti, dan belasan staff serta mantan ajudan Ipong Muchlissoni periode 2015-2020.
" Sekitar 15 orang diperiksa. Termasuk Sekda, Kabag Umum dan mantan ajuda pak Ipong juga ikut diperiksa," ujar salah satu mantan staff PNS Bupati Ipong yang enggan disebutkan namanya ini.
Diketahui sebelumnya, Puluhan warga yang mengatasnamakan Aksi Serentak Cinta Ponorogo (ASTON) melurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada, Juli 2024 lalu. Puluhan warga ini melaporkan hilangnya ratusan daerah di Rumdin Bupati Ponorogo selama periode 2015-2020. Tercatat ada sekitar 107 item aset milik daerah yang hilang dengan nilai kerugian ditafsir mencapai Rp 1,4 miliar.znl
Editor : Redaksi