SURABAYA- David Hendrawan Bin Ong Wiyanton, terdakwa kasus praktek pengobatan Stem Cell ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/9/2021). Terdakwa yang berprofesi sebagai dokter ini didakwa 4 pasal alternatif.
Meski sudah melakukan praktik Stem Cell ilegal, ternyata oleh Jaksa Novan dari Kejati Jatim terdakwa David Hendrawan tidak ditahan, sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Aprianto dari Kejaksaan Tinggi Jatim terdakwa didakwa dengan 4 pasal alternatif, diantaranya; Pasal 28 ayat (1) Juncto 45A ayat (1) UU RI Nor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik. Pasal 197 UU Nomer 36 tentang Kesehatan. Pasal 204 ayat 1 KUHAP Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Menyerupai Obat Dengan Jarum
Dalam dakwaan juga dijelaskan, bahwa pada Tahun 2014 sampai 2015 terdakwa dokter David Hendrawan Bin Ong Wiyanton meggunakan website https://dmirta.com mempromosikan kliniknya, D’mirta di Jl. Dharmahusada Utara No. 33 Surabaya dan di Jl. Bango No. 31 Malang, dapat melakukan terapi pengobatan nyeri sendi dan rematik dengan menggunakann metode Stem Cell, yaitu Therapy Stem Cell AGF (Tahap II), yaitu ekstraksi Stem Cell & Growth Factor).
"Terpikat dengan metode pengobatan tersebut Tedjo Angkoso yang sedang mengalami penyakit nyeri pada punggungnya, menghubungi website tersebut dan membuat janji pertemuan. Oleh terdakwa dokter David Hendrawan untuk berobat,"kata Jaksa Novan saat membacakan surat dakwaan.
Sampai di lokasi klinik D'mirta Jl. Dharmahusada Utara No. 33 Surabaya, lanjut Novan korban Tedjo Angkoso kecewa sebab tempat itu bukanlah Klinik D’mirta seperti yang dia bayangkan, melainkan hanya tempat praktik dokter pribadi belaka dengan papan nama “Praktik Dokter David Hendrawan”.
Kendati kecewa, namun korban Tedjo Angkoso tetap masuk kedalam ruang praktik dan dilayani oleh dua perawat terdakwa dokter David Hendrawan dan ditunjukkan katalog daftar harga terapi di klinik D’mirta.
Setelah melihat katalog, korban Tedjo Angkoso menyatakan tertarik dengan terapi Stem Cell dan membayar untuk sesi konsultasi dengan terdakwa dokter David Hendrawan guna menentukan terapi yang mana yang harus diambil.
Diruangan praktik terdakwa dokter David Hendrawan, korban Tedjo Angkoso pun menyampaikan keluhan penyakit nyeri punggungnya. Setelah diperiksa, oleh terdakwa dokter David Hendrawan, korban Tedjo Angkso disarankan agar dilakukan terapi tahap I Genupuncture atau Akupuntur lebih dahulu, jika tidak ada perubahan baru dilakukan terapi tahap II yaitu Stem Cell AGF (Auto Logus Growthfactor).
Korban Tedjo Angkoso setuju dilakukan terapi Genupuncture/Akupuntur. Sebelum pulang, korban Tedjo Angkoso disarankan oleh terdakwa dokter David Hendrawan untuk kontrol 1 minggu kemudian.
Satu minggu kemudian tanggal 19 Febriari 2020, korban Tedjo Angkoso kembali ke tempat praktik terdakwa David Hendrawan dan mengatakan tidak ada perubahan atau kesembuhan.
Lantas terdakwa dokter David Hendrawan menyarankan untuk dilakukan terapi Stem Cell AGF. "yaitu darah pasien diambil, kemudian darah pasien dimasukkan ke dalam tabung PRP lalu diputar dengan alat yang bernama Centrifuge hingga dapat dipisahkan Stem Cellnya, kemudian Stem Cell tersebut disuntikkan kembali ke bagian tubuh pasien yang sakit,"terang Jaksa Novan.
Mendapatkan penjelasan seperti itu korban Tedjo Angkoso bersedia dan mengikuti terapi Stem Sell AGF. Sepakat, terdakwa dokter David Hendrawan kemudian mempersiapkan alat suntik, alcohol dan tabung PRP serta mengambil darah dari lengan korban Tedjo Angkoso dipindahkan ke tabung PRP.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Dijelaskan terdakwa dokter David Hendrawan bahwa tabung PRP yang berisi darah tersebut dilakukan pemprosesan ke alat yang bernama Centrifuge untuk dilakukan pemutaran sampai kecepatan 3.500 RPM selama 10 menit dan ditambah 5 menit dengan putaran 2.500 rpm. Gunanya untuk memisahkan sel darah merah, sel darah putih dan trombosit yang mengandung Stem Cell.
Setelah itu tabung PRP yang berisi darah pasien yang sudah terpisahkan diambil bagian darah berwarna kuning (paling atas) yang merupakan trombosit mengandung Stem Cell menggunakan alat suntik.
Selanjutnya terdakwa dokter David Hendrawan juga menjelaskan kepada pasien jika cairan yang ada di alat suntik tersebut adalah Stem Cell dari tubuh pasien itu sendiri, kemudian cairan Stem Cell disuntikkan terdakwa dokter David Hendrawan ke bagian punggung pasien yakni korban Tedjo Angkoso.
Sebelum pulang, korban Tedjo Angkoso oleh terdakwa dokter David Hendrawan disarankan untuk 1 minggu kontrol lagi, apabila masih sakit akan dilakukan terapi Ozon dan terapi Injeksi Embrio Domba.
Curiga metode Stem Cell yang dilakukan oleh terdakwa dokter David Hendrawan tidak sebagaimana harusnya, korban Tedjo Angkoso mencari tahu dari berbagai sumber dan membandingkanya.
"Mengetahui bahwa pengobatan yang dilakukan oleh terdakwa dokter David Hendrawan adalah metode PRP (Platelate Rich Plasma) dan bukan Stem Cell, korban Tedjo Angkoso melaporkan penipuan tersebut ke Polda Jatim dan pada 27 Februari 2020 sekira pukul 13.30 WIB, klinik terdakwa dokter David Hendrawan digrebek Polda Jatim,"beber Jaksa Novan saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Kolaborasi Pemkot Surabaya dan BPOM Kawal Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu
Berdasarkan keterangan ahli Stem Cell Dr. Purwati Sp.PD, K-PTI, FINASIM diterangkan jika terapi yang dilakukan Terdakwa dokter David Hendrawan kepada pasien Tedjo Angkoso bukan terapi atau metode pengobatan Stem Cell, melainkan terapi PRP.
Sebagai ahli Stem Cell, Dr. Purwati juga menerangkan jika terdakwa dokter David Hendrawan tidak mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan metode pengobatan Stem Cell, sebab hanya berbekal Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter nomor 503.446/0865/I/IP.DU/436.6.3/2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Surat Tanda Registrasi Dokter No 3111100316023689 yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Sertifikat Kompetensi Dokter Layanan Primer No 11808/KDI/SK/RES/VI/2011yang dikeluarkan oleh Kolegium Dokter Indonesia.
Dan Sertifikat pelatihan Estetika Pro International nomor 006/ESPRO/PDO/XII/2013 keluaran ESPRO International Total Esthetic Solution setelah mengikuti pelatihan tentang pemakaian alat Centrifuge berserta tabung PRP untuk melakukan Terapi Stem Cell AGF.
Setelah diperiksa di laboratorium Pusat pengembangan dan penelitian Stem Cell Universitas Ailrangga dan laboratoirum Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta dinyatakan produk Embrio Domba dengan merk Cherro yang disuntikkan ke tubuh pasien, ternyata tidak mengandung sel hidup sehingga oleh ahli Stem Cell dinyatakan bukan merupakan produk Stem Cell. Produk Embrio Domba merk Cherro tersebut juga tidak memiliki izin edar dari BPOM.ys
Editor : Arif Ardliyanto