JOMBANG (Realita) - Pembatasan berjualan di sepanjang jalur T Kabupaten Jombang, Jawa Timur dikeluhkan ledagang warung akringan. Karena, dinilai mematikan ekonomi masyarakat kecil.
Ketua paguyuban PKL angkringan Jombang, Muhammad Afandi mengatakan jika SK Bupati Jombang No 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang pengaturan lokasi perdagangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) telah mematikan pendapatan para pedagang angkringan di Jombang.
Baca juga: Satpol PP Jombang Minta Angkringan Taat Aturan
"Keputusan Bupati tentang peraturan lokasi perdagangan tersebut, tentu sangat berdampak bagi para pedagang angkringan yang berjualan di zona merah, tanpa ada solusi dari Pemerintah daerah. Habis melarang, mereka seakan diam saja tanpa memberikan solusi," tuturnya, Sabtu (8/3/2025).
Apalagi diungkapkan Afandi, disaat bulan puasa para pedagang angkringan baru bisa buka pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB, dan dilarang beroperasi diatas pukul 23.00 WIB. Kalau tidak mau rombong mereka disita Satpol PP.
"Kasihan mereka (pedagang angkringan-red). Di bulan puasa ini kebutuhan mereka banyak, semua butuh untuk lebaran. Kasih solusi jangan hanya bisa melarang berjualan," tandas dia.
Ia pun meminta Bupati Jombang, Warsubi memberikan kebijakan yang adil, bagi para pedagang angkringan demi memajukan UMKM dengan mencabut SK tersebut.
"Maka dengan ini kami sangat berharap kepada Bapak Bupati, yang katanya saat kampanye di pilkada 2025 (akan Mbangun Deso Noto Kuto) bisa memberikan kami (pedagang angkringan) yang terdampak zona perdagangan kebijakan yang adil dan solutif," tutur Afandi.
Disinggung bahwa pembatasan berjualan itu dilatarbelakangi adanya peredaran minuman keras (miras), pihaknya pun menjelaskan bahwa persoalan itu hanya dugaan sementara, termasuk tudingan, para penjaga angkringan yang berpakaian kurang sopan.
"Ya kalau soal itu, kita sudah ada peraturan yang ketat dengan membuatkan pernyataan di atas materai, kepada seluruh owner angkringan untuk tidak berjualan miras, dan supaya berpakaian dengan sopan pada saat berjualan," tuturnya.
"Dan jika ada yang melanggar dengan berjualan miras, maka kami bersepakat untuk melaporkannya langsung pihak terkait, kepada APH supaya di tindak dengan sesuai hukum yang berlaku," kata Afandi memungkasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, memiliki aturan baru bagi pedagang kaki lima (PKL) khususnya pedagang kopi angkringan.
Para pedagang kopi angkringan khusus di jalur T, atau tepatnya di sepanjang jalan Ahmad Yani, jalan Gus Dur atau jalan KH Abdurrahman Wahid dan Jalan KH Wahid Hasyim dilarang berdagang hingga tengah malam.
Dan apabila ada pedagang angkringan yang nekat melanggar aturan baru ini, korps penegak perda alias Satpol PP tak segan-segan langsung menertibkan.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, sesuai dengan SK (surat keputusan) Bupati nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima, titik-titik tersebut masuk dalam katagori zona merah.
"Dalam aturan tersebut memang seharusnya tidak boleh untuk berjualan," kata Thonsom, Minggu 2 Maret 2025.
Ia menegaskan, ada pertimbangan tertentu PKL tersebut tetap diperbolehkan berjualan di titik-titik tersebut, salah satunya berkaitan relokasi.
"Karena memang juga belum ada tempat relokasi. Jadi boleh berjualan dengan catatan," ujarnya.
Ia merinci para PKL hingga angkringan dibatasi hanya boleh berjualan hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu penjual juga diharuskan menggunakan pakian yang rapi serta dilarang menjual minuman keras (miras). "Dilarang juga menjual minum-minuman keras," tuturnya.
Dengan adanya aturan baru ini, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi, dan apabila terdapat PKL yang melanggar aturan itu, maka akan langsung ditertibkan petugas.rif
Editor : Redaksi