JAKARTA (Realita) - Rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).
Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Baca juga: Resmi Berstatus Duda, Ridwan Kamil: Kami Berpisah Baik-Baik
Sampai saat ini, penyidik belum pernah memeriksa pria yang karib disapa Kang Emil dalam perkara tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil berdasarkan keterangan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Penyidik punya alasan berdasar keterangan saksi dan alat bukti," kata Setyo dalam keterangan, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, enggan membuka alasan penyidik menggeledah kediaman Ridwan Kamil.
Baca juga: Resmi Berstatus Janda, Atalia Bantah Ada Wanita Lain
Dia hanya mengatakan, hal tersebut telah masuk dalam ranah materi penyidikan sehingga belum bisa diumumkan.
"Itu sudah materi dan sangat teknis yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait penyidikan perkara BJB," kata Fitroh, Senin (10/3/2025).
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan, penyidik telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Jadi Duda, Atalia Resmi Menjanda
"Sudah tersangkanya. Sekitar 5 orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dia mengatakan, dari kelima tersangka tersebut termasuk dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta.
Tessa juga enggan menyebutkan pihak internal BJB yang terlibat dalam kasus ini. Dia menyebut, KPK akan segera menggelar rilis resmi terkait kasus ini.beb
Editor : Redaksi