Wali Kota Malang Paparkan Langkah Konkret Pemkot untuk Pulihkan Pendapatan Daerah

realita.co
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.

MALANG (Realita)- Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memaparkan bagaimana langkah konkret pemerintah dalam melakukan optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah Kota Malang.

"Adapun strategi dan terobosan yang dapat memulihkan target pajak dan retribusi daerah di antaranya kegiatan Gebyar Sandar Pajak, Sambang Kelurahan, Babenda Sobo RW, Singgah Perumahan, Relaksasi Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB dan pajak daerah lainnya, membuka loket pelayanan di Ijen Car Free Day, membuka layanan di Mal Pelayanan Publik dan kegiatan gathering wajib pajak," papar Wahyu saat paripurna pembahasan Ranperda atas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perubahan status Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera, penyertaan modal daerah pada BPR tersebut, serta pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran di Kota Malang, di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Hujan Deras Lumpuhkan Kota Malang: Jalan Utama Terendam, Motor Terseret Arus, Rumah Warga Kebanjiran

Selain itu, kata Wahyu, terobosan yang akan dilakukan Pemkot Malang adalah Penyesuaian nilai jual obyek pajak (NJOP) berbasis harga pasar yang berdampak pada peningkatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanpa menaikkan PBB.

"Pemasangan E-tax di restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat parkir; penyampaian imbauan percepatan pembayaran PBB dan BPHTB kepada masyarakat maupun notaris," kata Wahyu.

Wahyu melanjutkan, Pemkot Malang juga melakukan pendataan secara intensif pada jenis pajak daerah lainnya, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi secara berkelanjutan.

Baca juga: Pemkot Malang Sabet Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Nasional 2025

"Langkah strategis lainnya yakni penagihan dan pemeriksaan secara intensif dan terus-menerus pada wajib pajak yang berpotensi melakukan ketidaksesuaian dalam pelaporan omset," tegas Wahyu Hidayat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita memgatakan, jawaban yang disampaikan Wali Kota Malang akan dikembalikan kepada masing-masing fraksi di DPRD dan akan didalami oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

"Nanti akan didalami di masing-masing Pansus. Jadi bagaimana hasilnya kita tunggu,” kata perempuan yang akrab disapa Mia itu.

Baca juga: Wali Kota Malang Dorong Generasi Muda Kuasai Desain Grafis untuk Hadapi Era Digital

Mia juga mengatakan, semua Ranperda memiliki urgensi. Meski demikian, terdapat Ranperda yang membutuhkan analisis lebih dalam.

"Saya pikir kalau PDRD itu hanya merubah beberapa postur atau item-item yang ada. Tapi tetap harus melihat potensi-potensi apa yang terlewat. Biasaya kami akan mengundang para ahli untuk memberikan input secara akademis kepada kami," tukas Mia. (Adv/Mad)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru