Pemkot Surabaya Kumpulkan Mobil Dinas ASN Jelang Lebaran 2025

Reporter : Redaksi
Ilustrasi mobil dinas Pemkot Surabaya

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengumpulkan mobil dinas sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Seluruh kendaraan dinas harus diparkir sebelum 28 Maret 2025, kecuali yang digunakan untuk operasional pelayanan masyarakat.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan selama masa Work from Anywhere (WFA) yang berlangsung pada 24-27 Maret 2025. ASN yang masih bertugas di dalam kota selama periode tersebut diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas, namun setelahnya, aturan pengumpulan kendaraan berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Baca juga: Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Rampung, Proyek Flyover Segera Dibangun

"Mobil dinas ASN akan dikumpulkan sebelum 28 Maret 2025, kecuali kendaraan yang bersifat operasional. Ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran," ujar Eri Cahyadi, Jumat (14/3/2025).

Pengetatan Pengawasan

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan dinas. Mobil-mobil tersebut akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Baca juga: Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan

Selain itu, kendaraan operasional yang tetap beroperasi selama periode tersebut akan menjalani absensi harian. Langkah ini diterapkan guna memastikan mobil dinas tidak digunakan untuk keperluan pribadi, terutama untuk mudik ke luar kota.

"Mobil operasional tetap bisa digunakan, tetapi akan diawasi dengan absensi harian. Ini untuk mencegah adanya kendaraan dinas yang keluar dari Surabaya atau digunakan di luar tugas resmi," jelasnya.

Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan diberikan sanksi tegas. "ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jika ada yang melanggar, sanksi terberat akan diberikan," tegasnya.

Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman

Meski demikian, hingga saat ini, Pemkot Surabaya belum menemukan adanya pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik sejak kebijakan ini diterapkan.

"Dari tahun-tahun sebelumnya hingga saat ini, tidak ada kasus penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik. ASN harus menjadi teladan, dan aturan ini harus ditaati," pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru