Tak Mau Diremehkan, Polres Kediri Siap Tindak Judi Sabung Ayam di Puncu

realita.co
Polres Kediri bersiap untuk menindak digaan judi sabung ayam yang dilakukan di Puncu Kediri

KEDIRI (Realita)-Polres Kediri mulai merespon keberadaan judi ayam yang berada di Desa Gadungan Dusun Kapasan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Aparat kepolisian sudah mengagendakan untuk menutup tarung ayam dan diduga judi dilokasi tersebut.

Keinginan untuk menutup judi sabung ayam ini sebagai bentuk desakan dari masyarakat sekitar yang terganggu dengan keberadan orang-orang kumpul. Aparat kepolisian sedang memetakan daerah yang akan ditutup. "Kita akan tindak lanjuti informasi ini," kata Kasat Reskrim Polres Kediri, IPTU Rizkika Atmadha.

Baca juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama

Sementara itu, Didik Pemilik lokasi Sabung Ayam Desa Gadungan Dusun Kapasan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri tidak mau memberikan statemen saat dimintai konfirmasi melalui whatshapp. Ia menyerahkan persoalan sabung ayam kepada Tyo yang diduga salah satu oknum aparat yang terlibat dalam lokasi judi sabung ayam.

Disisi lain, Tyo saat dikonfirmasi juga enggan memberikan tanggapan mengenai informasi keberadaan judi sabung ayam. Ia memilih tidak mau menemui tim Realita.co untuk melakukan konfirmasi.

Baca juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Informasi yang berhasil diperoleh, judi sabung ayam di Kabupaten Kediri semakin menjadi-jadi. Ada dua lokasi sabung ayam hari ini (30/8) yakni Daerah Dadapan dan Kapasan, setiap lokasi ada 11 gandengan atau pasangan untuk bertanding. Dalam pertandingan, transaksi judi mencapai Rp20 juta. Dari nilai transaksi judi, keuntungan penyelenggara (panitia) sebesar 10%. Keuntungan ini bisa bertambah, karena panitia mendapatkan pungutan karcis penonton dan peserta.

Tak tanggung-tanggung, karcis untuk penonton diurutan pertama sebesar Rp150.000, urutan kedua Rp100.000, dan urutan ketiga sekitar Rp50.000. Jadi penghasilan dari karcis bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

Keberadaan arena judi sabung ayam ini bertentangan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancama hukuman 10 tahun penjara.arif

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru