DEPOK (Realita) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh kepala daerah guna memastikan kelancaran arus mudik Idul Fitri 1446 H.
Selain pengamanan jalur mudik, Kemendagri juga menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat mudik.
Baca juga: Terbanyak di Indonesia, Pemprov Jatim Beri Pengangkatan SK 4.172 CPNS dan PPPK
"Kemendagri meminta supaya seluruh kepala daerah untuk mengamankan jalur mudik," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, usai membagikan takjil di Cilodong, Depok, pada Senin (17/3/2025).
Dalam hal ini, Kemendagri meminta pemerintah daerah turun langsung ke lapangan untuk memastikan arus mudik berjalan lancar tanpa hambatan.
"Jangan sampai ada sumbatan-sumbatan karena pasar tumpah atau perbaikan jalan yang belum selesai," jelas Bima Arya.
Selain pengamanan jalur, stabilitas harga bahan pokok juga menjadi perhatian utama menjelang Lebaran.
"Kepala daerah diminta untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok. Jangan sampai ada kenaikan harga atau kelangkaan distribusi," tegas Bima Arya.
Bima juga m kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran.
Baca juga: Hinca Panjaitan: Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polri Amankan Mudik 2025
"Aturannya sudah jelas, dari dulu kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik," tegas Bima Arya.
Menanggapi instruksi ini, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap menjalankan arahan Kemendagri.
"Kami akan mengikuti aturan dari Kemendagri. Sejak dulu ASN itu memang tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," kata Chandra Rahmansyah.
Chandra menambahkan bahwa kendaraan dinas dibiayai oleh anggaran negara.
Baca juga: Mohammad Dawam Apresiasi Giat Operasi Ketupat Polri 2025, Bikin Mudik Tambah Lancar
Sehingga penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.
"Mudik itu urusan pribadi. Jangan sampai fasilitas negara ini digunakan untuk kepentingan pribadi, karena bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran," ujar Chandra Rahmansyah.
Chandra menjelaskan, ia akan berkoordinasi dengan Wali Kota Depok, Supian Suri, untuk memastikan aturan terkait hal ini ataupun sanksi yang akan dikenakan.
"Nanti saya akan berdiskusi dengan Pak Wali Kota soal sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini," tutup Chandra Rahmansyah. Hry
Editor : Redaksi