Besok, THR ASN dan Non ASN Pemkab Lamongan Cair

realita.co
Kepala BPKAD Lamongan. Foto: Dok David

LAMONGAN (Realita) - Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk ASN, anggota DPRD Lamongan dan pegawai non-ASN pada Jumat (21/03/2025).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan, Muhammad Satuwi Heru Widi, yang juga menjelaskan jika THR tersebut akan diberikan kepada 14.194 penerima.

Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Lamongan Buka Pos Pengaduan THR Pekerja

“THR dan gaji Ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan,” kata Heru Widi, Kamis (20/3/2025).

Lebih lanjut, Heru menjelaskan rincian anggaran untuk THR sebesar Rp. 65.000.000.000,- dan untuk tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN kurang lebih Rp. 7.500.000.000,-. Sehingga secara keseluruhan totalnya Rp. 72.500.000.000,-.

Baca juga: Ormas Minta THR ke Pelaku Usaha di Depok, Polisi Turun Tangan

"Sumber dana THR dan gaji Ke-13 berasal dari ABPD Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2025, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," lanjutnya.

Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Hal itu diharapkan bisa memberikan kesejahteraan bagi ASN yang sekaligus menjadi hak pegawai.

Baca juga: Investor Ingin Jadikan Taman Remaja Surabaya Tempat Konser Skala Internasional

“Ini untuk menunjang kesejahteraan pegawai. Semoga ini bisa menjadi keberkahan dan bermanfaat bagi pegawai maupun untuk aktivitas perekonomian,” pungkasnya.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru