DEPOK (Realita) - Selama libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok tetap beroperasi untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan dengan mudah.
Baik layanan kesehatan di kampung halaman maupun di luar daerah domisili.
Baca juga: Total Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 26,7 T
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Widianti Utami, menegaskan bahwa seluruh peserta JKN tetap bisa mengakses layanan kesehatan dan administrasi kepesertaan selama masa liburan.
"Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan," ujar Widianti, Kamis (20/3/2025).
Widianti menjelaskan, untuk mempermudah peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Piket Lebaran dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
"Layanan piket di kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok sendiri yakni 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB waktu setempat," jelas Widianti.
Untuk layanan PANDAWA (WhatsApp), tambah Widianti, buka 24 jam setiap hari.
"Peserta tetap dapat memanfaatkan layanan informasi, administrasi, hingga layanan pengaduan melalui PANDAWA, Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan," tambah Widianti.
Menurut Widianti, dengan layanan tersebut, peserta tidak perlu khawatir jika membutuhkan informasi atau ingin mengakses layanan BPJS saat libur Lebaran.
Widianti menerangkan, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip portabilitas.
Sehingga peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja tanpa terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
"Ketentuan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN saat mudik antara lain peserta bisa berobat di FKTP lain jika sedang mudik. Jika mengalami kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib melayani peserta," papar Widianti.
Baca juga: 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Begini Solusi dari Purbaya
Widianti menuturkan, kalau ada kendala saat mengakses layanan, peserta bisa menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
"Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik Lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya," jelas Widianti.
Widianti mengatakan, selain layanan di FKTP, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit untuk mempermudah peserta dalam mengakses informasi pelayanan.
"Dengan adanya petugas BPJS SATU!, diharapkan peserta bisa lebih mudah dalam mendapatkan informasi dan layanan selama Lebaran," ucap Widianti.
Widianti menjelaskan, bagi peserta yang menjalani Program Rujuk Balik (PRB), ada ketentuan khusus terkait pengambilan obat selama libur Lebaran.
Ketentuan pengambilan obat PRB yakni jika jadwal pengambilan obat jatuh pada masa libur Lebaran, peserta bisa mengambil obat lebih awal (maksimal 7 hari sebelum stok habis).
Baca juga: Kemensos Jelaskan Cara Reaktivasi PBI-JK Bagi Warga yang Dinonaktifkan
Kemudian, pelayanan obat tetap mengacu pada kebijakan FKTP yang bersangkutan.
Peserta disarankan untuk memeriksa jadwal pengambilan obat lebih awal agar tetap mendapatkan obat tepat waktu.
Lebih lanjut, Widianti menerangkan, peserta JKN harus memastikan status kepesertaan mereka aktif agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
"Cara cek status kepesertaan JKN itu bisa melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan Care Center 165," ungkap Widianti.
"Jika status kepesertaan JKN tidak aktif karena ada tunggakan iuran, peserta diharapkan segera melunasi tunggakan tersebut agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan," tutup Widianti. Hry
Editor : Redaksi