Polres Batu Amankan Tiga Tersangka Peredaran Uang Palsu Asal Blitar

realita.co
Polres Batu ungkap kasus peredaraan uang palsu, Kamis (27/3/2025). Foto: Suprianto

BATU (Realita)- Polres Batu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan menangkap tiga tersangka berinisial GA (19)) asal Selorejo Blitar, AA (37) asal Gandunsari Blitar, dan HP (22) Talun Blitar. Ketiga tersangka ditangkap petugas pukul 21.00 WIB di depan Toko Artha Shop Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Minggu (23/3/2025)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta. Setelah memastikan adanya transaksi, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang telah disepakati, yaitu di depan Toko Artha Shop.

Baca juga: Diduga Terlibat Produksi Uang Palsu, Staf UIN Syok lalu Meninggal Dunia

"Kami memperoleh informasi mengenai transaksi uang palsu yang akan berlangsung di Kota Batu. Setelah kami telusuri, pelaku sudah menentukan tempat pertemuan untuk menyerahkan uang palsu kepada pembeli. Petugas yang melakukan pemantauan langsung mengamankan tersangka pertama, GA, saat transaksi berlangsung," ujar AKBP Andi Yudha Pranatha.

Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo, menjelaskan bahwa uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan uang asli. Untuk membuatnya lebih meyakinkan, uang palsu tersebut disemprot dengan cat semprot (pilox) akrilik agar terasa kasar saat disentuh. Para pelaku diduga beroperasi di malam hari dengan cara berbelanja menggunakan uang palsu yang telah dikusutkan agar tampak lebih menyerupai uang asli.

"Uang palsu yang mereka edarkan memiliki permukaan lebih halus dibanding uang asli. Karena itu, pelaku menyemprotkan pilox akrilik agar terasa lebih kasar saat disentuh. Mereka beraksi di malam hari dengan membeli barang secara eceran, dan sebelum digunakan, uang palsu tersebut dibuat kusut agar lebih sulit dikenali," ungkap AKP Anton.

Baca juga: Pria Berseragam TNI Hajar Penyebar Uang Palsu yang Menipu Para Pedagang

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp700 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3142 KAX, jaket, printer, serta pilox yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap apakah para tersangka mencetak sendiri uang palsu tersebut atau mendapatkannya dari jaringan lain.

Baca juga: Buntut Kasus Dokumen 'Aspal', Kantor KUA dan Kecamatan Cibarusah Didatangi Polisi

"Kami masih mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku atau diperoleh dari pihak lain," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (Ton)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru