MEDAN (Realita)- Zul Iqbal ditangkap polisi karena menyiksa anak pacarnya yang masih berumur 3 tahun inisial AYP hingga meninggal dunia.
Adapun pelaku Zul Iqbal (38), warga yang tinggal di Jalan Japaris Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Perkara Hutang Piutang, Gadis Remaja Tewas Dianiaya Ayah Tiri
Laporan keluarga korban pada 27 Maret kemarin, adanya seorang bocah tewas tak wajar setelah dititip oleh ibunya kepada kekasihnya bernama Zul Iqbal.
Pihak korban menerangkan, AYP dititipkan sejak Sabtu 22 Maret hingga Selasa 25 Maret.
Atas dasar itu, Iqbal kini ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 80 Ayat 3 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman hanya 15 tahun penjara.
Baca juga: Pacar Ibu Kandung Aniaya 2 Balita di Jakarta Utara
Pelaku Zul Iqbal m*ny1k*a korban dengan cara m*muk*l, men*nd*ng perut, kemudian korban diangkat menggunakan handuk dengan posisi handuk dil*lit ke leher.
Selain itu, pelaku juga m*mu*ul korban menggunakan batang sapu hingga berda*ah.
Baca juga: Tega, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Aniaya Bocah 4 Tahun hingga Patah Tulang
Editor : Redaksi