Satpol PP Surabaya Tertibkan 30 PKL di Atas Saluran Air Klenteng Mbah Ratu

Reporter : Redaksi
Satpol PP Kota Surabaya menertibkan sekitar 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air di kawasan Klenteng Mbah Ratu, Jumat (11/4/2025).

SURABAYA (Realita)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sekitar 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air di kawasan Klenteng Mbah Ratu, Jumat (11/4/2025). Para PKL tersebut melanggar aturan karena mendirikan lapak di sepanjang saluran air, mulai dari traffic light Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak.

Sebanyak 50 personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi ini. Mereka didukung oleh personel Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP tingkat kecamatan, serta aparat TNI-Polri dan perangkat wilayah setempat.

Baca juga: Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri, Diwarnai Penolakan hingga Buang Barang ke Jalan

Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air dan menjaga keindahan serta ketertiban Kota Surabaya.

"Penertiban ini kami lakukan selain untuk mengembalikan fungsi saluran air, juga sebagai upaya menjaga keindahan Kota Surabaya serta ketertiban umum," ujarnya.

Menurut Mudita, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan teguran kepada para PKL. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga Satpol PP mengambil langkah tegas.

Baca juga: Masih Ada PKL Bandel, Satpol PP Kota Kediri Utamakan Tindakan Tegas Humanis

"Kami sudah sering melakukan sosialisasi, tetapi mereka tetap tidak mengindahkan. Maka hari ini kami membongkar seluruh lapak," tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas membongkar 30 lapak PKL, termasuk lapak semi permanen yang menggunakan bahan kayu, terpal, besi penyangga, bangku kayu, hingga lapak yang telah ditinggalkan pemiliknya. Lapak-lapak tersebut digunakan untuk berbagai jenis usaha, mulai dari warung nasi, tambal ban, hingga bengkel las.

"Semua kami tertibkan, termasuk menyingkirkan penutup saluran air," tambah Mudita.

Baca juga: Viral PKL Kediri Cek Cok, Disperdagin Beberkan Kronologinya

Untuk mencegah para PKL kembali berjualan di lokasi tersebut, Satpol PP akan melakukan patroli rutin di kawasan itu. Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami berharap para pedagang dapat lebih menaati aturan dan tidak lagi berjualan di area terlarang demi menjaga kebersihan lingkungan Kota Surabaya,” pungkas Mudita.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru