KEDIRI (Realita) - Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Kediri masih menjadi tantangan bagi Tim Penataan PKL yang terdiri dari Satpol PP, Disperdagin, DPUPR, dan DLHKP.
Seperti penataan yang dilakukan di sepanjang Jalan Pattimura Kota Kediri, sempat terjadi ketegangan antara PKL dan petugas gabungan.
Menindaklanjuti PKL yang tetap bandel dan tidak mengindahkan Peraturan Wali Kota Kediri (Perwali) Nomor 37 Tahun 2015, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Penataan PKL.
Terlebih lagi, ada salah satu PKL di Jalan Pattimura yang enggan untuk mentaati Perwali seperti yang sudah disampaikan Tim Penataan PKL.
Sebelumnya, saat penataan PKL pada Senin, 19 Mei 2025, salah satu PKL beradu argumen dengan Tim Penataan PKL.
Kemudian, adu argumen kembali terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 saat Tim Penataan PKL melakukan patroli.
Menanggapi hal tersebut, Agus menjelaskan, Satpol PP berkaitan penindakan dan penertiban akan dilakukan dengan tegas serta humanis.
“Kami akan berusaha menyampaikan secara humanis sehingga PKL dapat mentaati kebijakan sesuai Perwali untuk penataan PKL,” ujar Agus saat ditemui Realita.co, Kamis, 23 Mei 2025.
Satpol PP, kata Agus, melakukan patroli rutin untuk pengawasan serta pemantauan kepada PKL dan dilakukan tidak hanya di Jalan Pattimura.
“Jika ada PKL yang kurang tertib, akan kami berikan imbauan secara humanis. Karena penataan ini juga untuk kebaikan bersama dan bagi Kota Kediri,” ucap Agus.
PKL diharapkan dapat mematuhi Perwali untuk memperhatikan fungsi trotoar dan bahu jalan. Dengan demikian, trotoar dan bahu jalan tidak diperbolehkan digunakan untuk berjualan.
Meskipun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tetap memberikan toleransi dengan mengatur jam operasional, seperti di Jalan Pattimura mulai pukul 17.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Mengenai PKL yang sempat bersitegang dengan Tim Penataan PKL dan pemilik toko pada Selasa, 20 Mei 2025, PKL tersebut menggelar tikar atau karpet di sebelah Selatan jalan.
Padahal, sesuai aturan tidak diperbolehkan menggelar tikar atau karpet di sebelah Selatan jalan, karena harus steril.
Selain itu, penggunaan lapak juga diatur sejajar dengan jalan dan saat ini diberi toleransi lebar maksimal 7 meter, serta untuk bahu jalan masih diberikan ruang maksimal dua meter.
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh PKL selain penggunaan tikar atau karpet di trotoar dan lapak di bahu jalan, diharapkan PKL tidak menggunakan sound (pengeras suara.red) dengan keras.
“Kami juga menyampaikan, meskipun itu toko tapi ada hunian. Karena, warga juga merasa terganggu jika penggunaan sound terlalu keras,” tutur Agus.
Menurut Agus, Tim Penataan mengimbau PKL untuk tidak beroperasi sebalum jam operasional, mengingat tempat berjualan PKL berada di depan toko, tentunya toko tersebut juga melakukan aktifitas jual-beli.
Hal tersebut harus diperhatikan untuk kepentingan bersama sehingga tidak mengganggu trantibum.
“Baik dari sisi ketertiban, keindahan, kenyamanan, dan keamanan warga Kota Kediri, tentunya PKL harus memperhatikan peraturan yang ada,” ucap Agus.
“Selaku penegak Perda, kami melakukan patroli dan pengawasan sehingga ke depannya lebih tertib,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Tim Penataan PKL melakukan monitoring dan sosialisai di Jalan Pattimura dengan membuat pos tepat di seberang Pasar Setono Betek.
Pos tersebut mulai beroperasi mulai 19 hingga 23 Mei 2025. Nantinya, setelah pos berakhir akan dilakukan evaluasi serta tindakan lebih lanjut oleh Tim Penataan PKL. (Kyo)
Editor : Redaksi