Viral PKL Kediri Cek Cok, Disperdagin Beberkan Kronologinya

KEDIRI (Realita) - Viral di media sosial salah satu pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pattimura Kota Kediri terlibat cek cok dengan laki-laki diduga pemilik toko pada Rabu, 21 Mei 2025, malam.

Terkait video viral tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oriza Nusivera menjelaskan, sebelumnya Tim Penataan PKL melakukan patroli.

Tim Penataan PKL ini melibatkan Disperdagin, Dishub, DPUPR, Satpol PP hingga personel Polres Kediri Kota.

Saat melakukan patroli di kawasan Jalan Pattimura, salah satu PKL pengelola angkringan didapati melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015.

Dalam Perwali tersebut mengatur jika PKL tidak diperbolehkan menggelar karpet di sebelah Selatan jalan.

Selain itu, penggunaan tenda dengan ukuran cukup besar untuk berjualan juga tidak diperbolehkan dalam Perwali.

Pasalnya, penggunaan tenda akan melewati batas bahu jalan. Sedangkan penggunaan karpet, sebenarnya tidak diperbolehkan jika menutup trotoar.

“Kami berkomunikasi dengan PKL yang sengaja melanggar aturan yang sudah disampaikan dan disosialisakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri,” kata Riris, sapaan akrab Rice Oriza Nusivera saat ditemui Relita.co, Kamis, 22 Mei 2025.

“Tidak boleh menggelar tikar atau karpet di trotoar sebelah Selatan, tidak boleh membunyikan musik dengan keras, dan jarak ke bahu jalan maksimal 2 meter juga dilanggar,” lanjutnya.

Mengenai pemasangan tenda atau terpal, kata Riris, jika tidak turun hujan memang tidak diperbolehkan sesuai dengan Perwali.

Namun, salah satu angkringan tersebut secara terang-terangan melanggar aturan yang sudah dibuat dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2015.

PKL tersebut beralasan jika jumlah pembeli banyak dan tidak cukup tempat, akhirnya menggelar tikar atau karpet di sebelah Selatan jalan.

“Kami sudah mengimbau untuk bergeser ke sebelah Barat, karena sudah diukur untuk maksimal lapak, kami berikan ruang 7 meter,” ujar Riris.

Riris mengatakan, saat Tim Penaataan PKL memberikan penjelasan dan imbauan tentang Perwali, PKL pengelola angkringan tersebut bersikukuh untuk tidak mentaati aturan.

Nantinya, Disperdagin akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP untuk penindakan tegas terhadap PKL yang membandel dan tidak mengindahkan Perwali.

PKL tersebut akhirnya sempat cek cok dan bersitegang dengan pemilik toko seperti yang terekam dalam video viral di media sosial.

Menurut Riris, Pemkot Kediri memberikan toleransi kepada PKL yang ingin berjualan, namun diharapkan para PKL mentaati peraturan yang berlaku.

Dikhawatirkan, jika PKL tidak mengindahkan peraturan, hak-hak pengguna jalan lainnya akan terganggu.

Terlebih lagi apabila jumlah pembeli cukup banyak, dikhawatirkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti terserempet atau bahkan tertabrak kendaraan yang melintas.

Riris berharap, ke depannya PKL mentaati peraturan dan memperdulikan keselamatan serta ketertiban bersama.

“Masih banyak toleransinya, monggo untuk PKL mencari nafkah. Namun harus mentaati peraturan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar rekaman video, petugas gabungan Tim Penataan PKL Kota Kediri memberikan imbauan di salah satu lapak PKL, Rabu, 21 Mei 2025, malam.

Dari rekaman video yang beredar, salah satu PKL mengelola angkringan di Jalan Pattimura, nampak bersitegang dengan seorang laki-laki paruh baya.

Diduga, laki-laki pruh baya tersebut pemilik toko dan PKL mengelola angkringa berada di depan toko tersebut.

Adu argumen ini terjadi setelah PKL pengelola angkringan menduga pemilik toko melaporkan kepada petugas.

Dari dugaan tersebut, akhirnya terjadi ketegangan. Bahkan beberapa teman pengelola angkringan turut menanggapi laki-laki yang diduga pemilik toko.

Namun, berdasarkan kronologi kejadian, pihak PKL pengelola angkringan enggan untuk mentaati Perwali seperti yang dijelaskan Kabid Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Kediri. (Kyo)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru