Trotoar dan Jalan Disterilkan, PKL Setono Betek Segera Direlokasi ke Dalam Pasar

Advertorial

KEDIRI (Realita)- Pemerintah Kota Kediri mulai menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan timur Pasar Setono Betek, tepatnya di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, melalui sosialisasi kepada pedagang pada Jumat (24/4).

Penataan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan, penggunaan trotoar, hingga ketidakadilan bagi pedagang di dalam pasar.

Sebelumnya, pada Selasa (21/4), pemerintah telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada warga di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, mulai dari perempatan Pegadaian hingga perempatan arah Pertamina.

Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penataan yang kini menyasar langsung para pedagang.

Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oryza Nusivera, menjelaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari banyaknya aduan, baik dari warga maupun pedagang di dalam pasar.

“Pedagang di dalam pasar merasa dirugikan karena mereka sudah membayar sewa dan pajak, sementara di luar tidak. Bahkan pembeli sering dicegat di luar, sehingga pendapatan pedagang di dalam menurun,” ujarnya.

Menurutnya, penataan dilakukan oleh tim lintas instansi yang melibatkan Disperdagin, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Dinas PUPR. Pemerintah menegaskan tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun aktivitas tersebut harus tetap mematuhi aturan.

“Berjualan di trotoar dan bahu jalan berarti mengambil hak pejalan kaki dan pengguna jalan,” tegasnya.

Selain itu, keberadaan lapak di atas trotoar dan saluran drainase juga dinilai menghambat pembersihan, sehingga berpotensi menyebabkan banjir. Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas umum tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan.

Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menambahkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pedagang untuk masuk ke dalam pasar. Ia juga meluruskan anggapan terkait biaya.

“Parkir sepeda motor hanya Rp2.000 sekali masuk dan berlaku seharian selama karcis tidak hilang,” jelasnya.

Selain itu, biaya sewa kios sekitar Rp200 ribu per tahun, sementara los berkisar Rp2.500 hingga Rp3.000 per hari.

Dari hasil pendataan PD Pasar, jumlah pedagang di luar pasar awalnya sekitar 80 orang, namun setelah sosialisasi berkurang menjadi sekitar 50 pedagang. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian pedagang sebenarnya menyadari pelanggaran tersebut, namun tetap berjualan selama belum ada penertiban.

Bahkan, ditemukan kasus pedagang yang sebelumnya memiliki kios di dalam pasar, namun menjualnya karena berjualan di luar dianggap lebih menguntungkan, terutama karena kemudahan akses pembeli.

Meski demikian, hasil sosialisasi menunjukkan mayoritas pedagang pada prinsipnya setuju dengan kebijakan penataan. Namun, mereka masih memiliki kekhawatiran, terutama terkait konsistensi penertiban.

“Mereka khawatir setelah masuk ke dalam pasar, masih ada pedagang lain yang kembali berjualan di luar,” tambah Rice.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri memastikan penertiban akan dilakukan secara serius. Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Budi Luhur, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan karena kondisi di lapangan dinilai sudah tidak tertib.

“Ini bukan sekadar keluhan, tetapi karena pemerintah melihat adanya ketidaktertiban di Jalan Sam Ratulangi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, penertiban akan dilakukan setelah mendapatkan arahan pimpinan. Target awal pelaksanaan diperkirakan pada awal Mei. Pada tahap awal, akan didirikan posko pengawasan yang beroperasi selama 24 jam selama beberapa hari. Setelah kondisi dinilai kondusif, pengawasan akan dilanjutkan melalui patroli rutin Satpol PP.

Pedagang juga diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan pengelola pasar terkait penempatan lokasi. Khusus pedagang pasar pagi (krempyeng) yang beroperasi dini hari, akan disediakan lokasi di sisi selatan pasar.

Sementara itu, dari sisi aset, BPKAD menegaskan bahwa jalan, pasar, dan fasilitas umum merupakan milik Pemerintah Kota Kediri yang harus dikelola dengan baik. Penataan ini penting agar fungsi fasilitas tetap berjalan optimal dan tidak menimbulkan dampak lanjutan.

Pemerintah berharap para pedagang dapat secara sukarela mengikuti kebijakan ini. Namun, jika masih ditemukan pelanggaran, penertiban akan tetap dilakukan secara tegas oleh Satpol PP.

Dengan penataan ini, diharapkan kawasan Pasar Setono Betek menjadi lebih tertib, lalu lintas lancar, serta tercipta keadilan bagi seluruh pedagang.nia

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru