SURABAYA (Realita) - Polsek Pakal Polrestabes Surabaya amankan tiga orang debt collector (DC) asal Gresik.
Tiga DC tersebut berinisial AA, FM dan NA itu diringkus polisi lantaran mengambil motor milik debitur tanpa izin pada Februari 2025.
Baca juga: Debt Collector Dihajar Massa
Kapolsek Pakal, Kompol Anton Prihasto mengatakan, bahwa motor Honda Beat L 6044 DAV milik Feby, warga Benowo, Surabaya diambil para tersangka saat terparkir di garasi rumah.
"Masalahnya adalah hutang piutang. Suami korban memiliki hutang kepada salah satu pelaku," ujar Anton, Sabtu (12/04/25).
Baca juga: Polisi Kejar Dua Debt Collector yang Viral Menusuk Advokat
Anton menambahkan, setelah mengetahui motor hilang, korban bergegas melapor ke Polsek Pakal. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumahnya masing-masing, lalu dibawa ke Mapolsek Pakal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Advokat Pengurus KAI DPD Banten, Ditusuk Debt Collector
"Dari pengakuannya mereka memang berniat mengambil motor untuk jaminan agar hutang dibayar. Namun, tentu yang mereka lakukan adalah perbuatan melanggar hukum," tutup Anton. Ty
Editor : Redaksi