Wali Kota Eri Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Karyawan, Siap Dampingi Korban ke Jalur Hukum

Reporter : Redaksi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA (Realita)– Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan larangan keras terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kepada karyawannya. Ia menyatakan siap turun tangan langsung mendampingi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silakan lapor. Akan langsung saya dampingi,” tegas Eri Cahyadi saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Cetak Ijazah Palsu Bermodal Komputer dan Printer, Ari Pratama Dituntut 32 Bulan Penjara

Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya. Namun, perusahaan bersangkutan membantah bahwa yang bersangkutan adalah karyawan mereka.

“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan,” kata Eri.

Baca juga: Terkait Ijazah Jokowi, Oegroseno: Tiga Ketua KPU Bisa Jadi Tersangka

Menurutnya, konflik semacam ini dapat berdampak pada iklim investasi di Kota Surabaya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya akan mendorong penyelesaian secara hukum. “Yang menentukan siapa benar atau tidak, itu ranah hukum. Kita periksa, dan yang salah harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Meskipun pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap aktif memediasi kasus-kasus serupa.

"Jadi kita dampingi, sampai ke pengadilan pun akan kita dampingi. Sehingga ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak terjadi di Surabaya,” ujarnya.

Baca juga: Tidak Ada yang Menahan Ijazah, Silahkan Datang ke Sekolah!

Eri juga mengimbau para pengusaha di Surabaya untuk tidak menahan ijazah karyawan. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan hak dasar seseorang. “Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Saya bela,” tandasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kenyamanan investasi harus dijaga bersama. “Satu kasus bisa merusak kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Maka penyelesaiannya harus tuntas, tidak perlu gaduh, tapi masalah harus selesai,” pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru