LAMONGAN (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, menghimbau kepada seluruh perusahaan dan lembaga pendidikan di wilayahnya untuk menyerahkan dan tidak menahan ijazah sebagai dokumen resmi siswa-siswi setelah menempuh jenjang pendidikan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I, DPRD Lamongan, Kacung Purwanto, usai memimpin sidang paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, di ruang paripurna kantor dewan yang terletak di Jalan Basuki Rahmad Lamongan tersebut.
Baca juga: Paripurna Raperda Pajak Lamongan, Optimalisasi Aset Jangan Kalah oleh Nafsu Mengejar PAD
"Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Lamongan, agar tidak melakukan penahanan ijazah dalam merekrut tenaga kerja," tutur anggota dewan dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu saat ditemui awak media di ruangannya. Rabu (17/04/2025).
"Kita gak mau ada persoalan-persoalan seperti yang terjadi di daerah-daerah lain dalam beberapa pekan terakhir ini. Karena dokumen itu sangat penting dan menjadi hak pemiliknya," lanjutnya.
Baca juga: Pandangan Fraksi Gerindra Soroti Realisasi dan Potensi PAD dalam Raperda perubahan APBD 2026
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua III, DPRD Lamongan, Imam Fadly, yang menghimbau kepada seluruh lembaga pendidikan di Lamongan agar memberikan ijazah sebagai hak siswa-siswi untuk meneruskan pendidikan ataupun mencari pekerjaan.
"Jadi sesuai dengan yang disampaikan pemerintah pusat maupun propinsi Jawa Timur, bahwa sekolah-sekolah khususnya yang negeri tidak boleh menahan ijazah. Bahkan pemberitahuannya hingga sampai April ini, kalau bisa sekolah itu mengantar ijazah kerumah siswa masing-masing," jelas politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu. Rabu (16/04/2025).
Baca juga: Ketua DPRD Lamongan Dukung SMSI Wujudkan Ekosistem Pers yang Kredibel dan Profesional
Lebih lanjut, Imam menegaskan akan terus melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan setempat. "Apakah nanti kepala sekolahnya akan dipanggil atau dikasih surat peringatan atau bagaimana, yang jelas karena ini sudah menjadi instruksi pemerintah pusat maupun propinsi," pungkasnya.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi