Tindak Cepat, Pemkot Surabaya Berhasil Selamatkan Ijazah Karyawan Salon yang Ditahan

Reporter : Redaksi
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini

SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja. Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Pemkot berhasil memfasilitasi pengembalian ijazah milik Oci Tartanti (22), mantan karyawan sebuah salon kecantikan yang sebelumnya ditahan oleh pihak perusahaan.

Penyerahan ijazah dilakukan langsung oleh Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, pada Kamis (17/4). Langkah cepat ini diambil setelah Oci melapor melalui pesan langsung (DM) Instagram kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara sigap oleh Disperinaker.

Baca juga: Jual Rokok tanpa Pita Cukai, Sirjono Asal Lamongan Dijebloskan Penjara

“Kami ke perusahaan dan melakukan negosiasi. Perusahaan bersikap kooperatif dan akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Zaini, Jumat (18/4).

Zaini menjelaskan, penahanan ijazah dilakukan karena Oci masih memiliki sisa tunggakan sebesar Rp 850 ribu dari total utang pelatihan senilai Rp 1,3 juta. Setelah mediasi dan pelunasan tunggakan oleh Oci, pihak salon akhirnya menyerahkan kembali ijazah tersebut.

“Perusahaan tidak bermaksud menahan, tapi karena pegawai dilatih secara gratis hingga terampil, maka dikenakan kompensasi. Setelah dilunasi, ijazah langsung dikembalikan,” jelas Zaini.

Menanggapi kasus ini, Zaini mengimbau perusahaan lain yang masih menahan dokumen penting karyawan untuk segera menyerahkannya. Pemkot telah membuka posko pengaduan di tiga lokasi strategis: Balai Kota Surabaya, Kantor Disperinaker, dan kantor pengacara Krisnu Wahyuono. Posko dibuka setiap hari pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Disnaker-KUKM Kota Madiun Buka Posko Pengaduan UMK

“Kami siap bekerja sama dengan perusahaan. Mereka bisa datang ke posko tanpa khawatir identitasnya diungkap. Di sana juga tersedia barcode kontak saya dan kabid untuk koordinasi,” tegasnya.

Sementara itu, Oci Tartanti, atau yang akrab disapa Cici, mengungkapkan bahwa ia sempat diminta membayar penalti sebesar Rp 30 juta karena dianggap melanggar kontrak kerja tiga tahun dari 2022 hingga 2025. Cici memilih mengundurkan diri pada 2023 karena hamil dan harus fokus merawat anaknya.

“Awalnya saya disuruh kembali kerja, tapi tidak bisa karena sudah punya anak. Lalu mereka bilang saya menyebarkan ilmu salon ke tempat kerja baru di Kediri dan harus bayar penalti,” ungkap perempuan asal Nganjuk itu.

Baca juga: OPD di Lamongan Dilaporkan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bagi Hasil Cukai

Cici pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Surabaya atas bantuan cepat yang diberikan.

“Saya lapor lewat DM ke Pak Wali Kota, langsung diajak ambil ijazah. Terima kasih banyak, sekarang saya bisa cari kerja lagi,” tutupnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru