Jual Rokok tanpa Pita Cukai, Sirjono Asal Lamongan Dijebloskan Penjara

LAMONGAN (Realita) - Diduga menjual rokok tanpa pita cukai di warung kopi miliknya, Sirjono (52), warga Dusun Payaman, Desa Kauripan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, di jebloskan ke dalam penjara. Dirinya ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik. 

Hal itu dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lamongan, Dyah Ambarwati, yang juga mengatakan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 99.980 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan 168 batang rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) dengan total sebanyak 100.148 batang yang keseluruhan tidak dilekapi Pita Cukai.

Baca Juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Gelar Forum Tatap Muka

“Untuk barang bukti, sebanyak 100.148 total batang yang tidak dilekapi Pita Cukai, Barang Kena Cukai (BKC)," terang Kajari kepada sejumlah awak media. 

"Selain itu, perbuatan ini juga mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk atas pungutan Cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan ini sebesar Rp. 60.007.320,- ditambah Rp. 11.292.142,-, dan total sebesar Rp. 71.229.462,-," imbuhnya. 

Baca Juga: Sebut PMII Terlibat BLT DBHCT, Kadinsos Lamongan Diminta Minta Maaf

Kajari menegaskan jika tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print 707/M.5.36/Ft.3/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 di Lapas Kelas II B Lamongan. Selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Desember 2022 hingga 31 Desember 2022. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

"Tersangka sebelumnya sudah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Gresik mulai 14 Oktober 2022 sampai dengan perhari ini tadi sebelum diserahkan ke Kejari Lamongan," lanjut Kajari. 

Baca Juga: Lewat Media Wayang Kulit, Satpol PP Ponorogo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Lebih lanjut, Dyah Ambarwati mengatakan jika syarat subyektif dilakukan penahanan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulangi perbuatannya lagi hingga menghilangkan atau merusak barang bukti. 

"Tindak Pidana yang disangkakan / didakwakan kepada tersangka adalah Tindak Pidana Cukai. Syarat Obyektif, Perbuatan Tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP)," pungkasnya.Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru