JAKARTA (Realita) Bergulirnya sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyangkut pelepasan hak tanah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin (9/3). Sidang perkara pidana terdaftar dengan nomor 16/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa Armando Herdian, meminta hakim menetapkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Tuntutan ini berdasarkan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dalam transaksi atau perjanjian terkait hak atas tanah dan properti, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan, pihak JPU menegaskan bahwa seluruh elemen pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui serangkaian proses pembuktian yang telah dilaksanakan pada tahap persidangan sebelumnya.
"Kami telah menyusun bukti-bukti yang kuat, mulai dari dokumen resmi, keterangan pihak terkait, hingga data yang mendukung bahwa terdakwa telah melakukan tindakan yang sesuai dengan unsur-unsur dalam pasal yang kami acu," jelas pihak JPU dalam agenda sidang tuntutan.
Menurutnya, dasar tuntutan tidak hanya berasal dari laporan awal pihak pelapor, melainkan juga hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat penegak hukum serta evaluasi menyeluruh terhadap semua bukti yang diajukan selama proses dakwaan.
JPU menguraikan bahwa perkara ini berkaitan dengan pelepasan dua bidang tanah milik ahli waris Tanudibroto yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan total nilai ganti kerugian mencapai lebih dari Rp259 miliar.
Pada tahun 2018, para ahli waris telah menandatangani akta perdamaian yang menyepakati penjualan tanah melalui perantara. Investor Abdul Rohim pada saat itu telah menyetorkan dana Rp7,5 miliar untuk mendukung proses pengurusan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Jaksa Diffaryza Zaki Rahman, terdapat indikasi bahwa terdakwa terlibat dalam mekanisme pembagian hasil yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak yang membiayai (investor) sebesar Rp11,48 miliar yang hingga kini belum diterima oleh korban (Abdurohim).
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi proses peradilan, JPU menyatakan bahwa seluruh dokumen resmi terkait kasus ini, antara lain surat dakwaan dan surat tuntutan yang telah dibacakan akan segera diunggah ke Sistem Informasi Pengelolaan Perkara Sidang (SIPP).
Langkah ini dimaksudkan untuk memungkinkan masyarakat umum, pihak terkait, serta semua pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mengakses informasi secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan peradilan yang berlaku.
"Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi terkait isi tuntutan dan bukti yang kami sajikan, pihak manapun dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," tambah JPU.
Tim pengacara terdakwa yang diwakili oleh Puspa Pasaribu menanggapi terkait hasil agenda sidang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa mereka sangat kecewa dengan tuntutan yang diajukan.
Menurut advokat terdakwa, tuntutan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta yang telah muncul selama proses persidangan.
"Kami akan menyajikan pembelaan komprehensif pada hari Kamis (12/3), dengan berdasarkan alat bukti yang telah kami ajukan termasuk keterangan saksi ahli, alat bukti surat, dan alat bukti elektronik," katanya.
Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua menegaskan bahwa keputusan yang akan diambil oleh tim majelis hakim tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun. (Ang)
Editor : Redaksi