Fasilitasi Pesta Gay, Terdakwa Ridwan Dituntut 1 Tahun Penjara

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Sidang lanjutan perkara dugaan penyelenggaraan acara bermuatan pornografi bertajuk “Siwalan Party” kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum sekaligus pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara Nomor 118/Pid.B/2026/PN Sby, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi menuntut terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Senin (9/3/2026). 

Jaksa juga meminta agar satu unit telepon seluler iPhone 14 Pro Purple 128 GB yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Yoshua Cahyono bersama timnya mengajukan pledoi di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, karena perkara ini termasuk sidang tertutup, isi lengkap tuntutan maupun pembelaan tidak dapat dipublikasikan secara rinci.
Namun, dalam pledoi tersebut terdakwa disebut mengakui kesalahan atas perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim.

“Terdakwa juga memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman atas kesalahan yang telah dilakukan,” ujar Yoshua usai persidangan.

Penasihat hukum juga menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak secara inisiatif menjadi pendana kegiatan tersebut.

Menurut mereka, transfer sejumlah uang yang dilakukan terdakwa terjadi setelah adanya permintaan dari terdakwa lain berinisial RA, yang disebut sebagai admin utama acara.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang diketahui mengidap HIV/AIDS dan harus mengonsumsi obat secara rutin.

Mereka menyebut distribusi obat di rumah tahanan sering mengalami kendala sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi kesehatan terdakwa.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan acara “Siwalan Party” digelar pada 18 Oktober 2025 di sebuah hotel di wilayah Surabaya.

Informasi kegiatan tersebut disebut pertama kali beredar melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki sekitar 1.022 anggota aktif.

Salah satu terdakwa lain, Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi, disebut berperan sebagai admin utama yang membuat dan menyebarkan flyer kegiatan di dalam grup tersebut.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru