SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyegel gudang milik CV Sentoso Seal yang berlokasi di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/4). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, serta Satpol PP.
Baca juga: Kuatkan Tali Silaturahmi, Wali Kota Surabaya Ajak Seluruh Jajaran Jaga Lisan dan Bantu Sesama
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib mematuhi seluruh perizinan sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa Pemkot tidak akan membiarkan adanya aktivitas usaha ilegal yang berpotensi merusak citra dan ketertiban kota.
“Saya sampaikan bagi siapapun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apapun di Surabaya harus menaati izin dan menjaga keharmonisan,” ujarnya.
Menurut Eri, CV Sentoso Seal terbukti tidak memiliki TDG. Langkah penyegelan dilakukan setelah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
“Perusahaan ini tidak memiliki tanda daftar gudang. Maka hari ini kami segel setelah berkoordinasi dengan Kemendag,” tambahnya.
Selain masalah perizinan, Eri juga menyinggung laporan dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan yang berasal dari Surabaya. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat dirinya turun langsung ke lokasi.
Baca juga: Pencairan THR ASN Pemkot Madiun 2026 Terancam Molor, Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
“Ini menyangkut ijazah arek Suroboyo yang ditahan. Ada 15 ijazah yang belum dikembalikan, maka saya harus turun,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan, serta perlunya menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi terkait dugaan penahanan ijazah. Namun, pada Kamis (17/4), telah dilakukan audiensi antara wali kota, kuasa hukum, dan perwakilan karyawan.
“Hasil audiensi disepakati untuk melayangkan somasi terlebih dahulu. Jika ijazah tidak dikembalikan setelah somasi, kemungkinan akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi ke polisi,” jelas AKBP Wahyu.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian siap menangani kasus ini apabila laporan resmi sudah dilayangkan.
“Kalau nanti somasi tidak membuahkan hasil, maka kuasa hukum bisa membuat laporan, dan kami siap menindaklanjuti,” pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi