JAKARTA (Realita)- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya.
JK akan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas tudingan bahwa dirinya menjadi penyalur dana dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
JK menyoroti pernyataan yang dilontarkan oleh Rismon yang menyebut dirinya menggelontorkan dana miliaran rupiah kepada sejumlah pihak.
"Saudara Rismon Sianipar bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar 5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi," ungkap JK di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
JK telah menginstruksikan tim kuasa hukumnya untuk melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian yang dijadwalkan pada Senin (6/4/2026).
"Maka besok pengacara mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon untuk mencari kebenaran, menyatap kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," kata JK di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
JK menegaskan tidak mengenal pihak-pihak yang melontarkan tuduhan itu
"Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apapun dengan cara apapun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu," tegas JK.
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-47979-dituduh-danai-roy-suryo-jusuf-kalla-klaim-tal