Dari Ruang Pijat ke Ruang Dialog: Surabaya Jaga Moral Usaha

Reporter : Redaksi
Dokumentasi Satpol PP Surabaya Rakor dengan panti pijat dan spa

SURABAYA (Realita)- Di balik ketenangan ruang pijat yang sering kali menjadi tempat orang melepaskan penat, tersimpan tanggung jawab besar bagi para pelaku usahanya. Hal inilah yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya, yang selama dua hari—24 hingga 25 April 2025—menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pemilik panti pijat dan spa di kota ini.

Bertempat di Kantor Satpol PP Surabaya, forum ini bukan sekadar pertemuan administratif. Rakor ini adalah ruang dialog, tempat berbagai pihak menyatukan visi tentang bagaimana sebuah usaha pijat seharusnya berjalan: melayani, tapi tetap menjaga norma kesopanan dan kesusilaan.

Baca juga: Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Rampung, Proyek Flyover Segera Dibangun

M. Fikser, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, berdiri di garis depan upaya ini. Baginya, panti pijat bukanlah bisnis yang dilarang. Justru, ia mengakui bahwa layanan ini adalah kebutuhan bagi sebagian warga. Namun, ada garis tipis yang harus dijaga. "Kami ingin memastikan bahwa bisnis ini berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari nilai-nilai masyarakat," ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Lebih dari sekadar menyampaikan larangan, rakor ini memberi ruang bagi edukasi. Para pemilik usaha dibekali pengetahuan seputar perizinan, operasional yang sesuai hukum, hingga etika usaha. Semua itu disampaikan langsung oleh perwakilan dari berbagai dinas terkait, baik dari Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jawa Timur.

Baca juga: Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan

Dari masalah legalitas hingga pembinaan moral, diskusi berlangsung hangat. “Masih banyak yang belum memiliki izin atau izinnya tidak sesuai,” terang Fikser. Karena itu, kegiatan ini bukan hanya bentuk pengawasan, tapi juga upaya membangun sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.

Yang menarik, dalam rakor ini juga ditekankan pentingnya transparansi kepada pelanggan. Para pemilik usaha diminta memasang spanduk larangan praktik asusila dan prostitusi, serta tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun. “Kami juga melarang keras keberadaan narkoba dan minuman keras di dalam tempat usaha,” tegas Fikser.

Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman

Rakor ini menghadirkan banyak wajah—dari Dinas Kesehatan hingga Dinas Pariwisata, dari DPRKPP hingga Bapenda. Semua hadir dengan satu misi: memastikan bahwa panti pijat di Surabaya bukan sekadar tempat layanan tubuh, tapi juga mencerminkan tata nilai masyarakat yang beradab.

Lewat pertemuan ini, Surabaya berupaya merangkul pelaku usaha dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Tidak serta merta menutup atau menghakimi, tetapi membina, mendampingi, dan bersama-sama menjaga wajah kota yang ramah, tertib, dan bermartabat.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru