JAKARTA (Realita) - Untuk mendukung terciptanya sumber daya manusia (SDM) sebagaimana yang diharapkan, Bidang Pembinaan Kejaksaan RI sudah seharusnya dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) diarahkan untuk mengikhtiarkan terbangunnya karakter SDM Kejaksaan yang berkualitas, kreatif dan inovatif. Sehingga pada akhirnya mampu membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang maju, dihargai dan dapat diandalkan dalam mengatasi berbagai persoalan hukum dalam masyarakat.
Demikian dikatakan Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, dalam pengarahannya secara virtual pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) satuan kerja Bidang Pembinaan Kejaksaan RI di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (08/09/2021).
Baca juga: Kajati Jatim Mia Amiati Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Pada Upacara HBA ke-64 Tahun
Untung menjelaskan, sistem manajemen SDM yang tidak diterapkan dengan baik, mulai dari perencanaan pegawai, pengadaan/perekrutan, pembinaan dan pengembangan karier hingga pemberhentiannya, akan berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas pelaksanaan tugas-tugas dan pencapaian kinerja Kejaksaan.
“Oleh karenanya, bidang pembinaan harus mampu melakukan pembenahan dalam pengelolaan SDM, sehingga diperoleh sistem manajemen SDM yang mampu menghasilkan pegawai yang profesional,” ujar Untung.
Wakil Jaksa Agung RI itu menyampaikan, Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan RI yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 (enam) area perubahan yakniManajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, kata Untung, terus dilakukan upaya guna mewujudkan target seluruh wilayah dapat menjadi WBK dan WBBM. Tahun 2020 sebanyak 296 satuan kerja diajukan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM. Dari yang diusulkan tersebut telah ditetapkan sebanyak 50 satuan kerja terdiri dari 41 satuan kerja memperoleh WBK dan 9 satuan kerja memperoleh predikat WBBM.
Sedangkan pada tahun 2021 telah dilakukan penilaian dan seleksi terhadap satuan kerja yang diajukan oleh Tim Penilai Daerah (TPD) dan Tim Penilai Internal (TPI) yaitu untuk predikat WBK sebanyak 289 satuan kerja dan predikat WBBM sebanyak 87 satuan kerja sehingga total 376 satuan kerja.
Kejaksaan melalui Surat Wakil Jaksa Agung RI Nomor: 114/B/WJA/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan telah mengusulkan 365 satuan kerja untuk mengikuti Seleksi Zona Integritas WBK dan WBBM oleh tim penilai nasional. Diharapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan sebagai unit kerja Eselon I pada tahun 2021 ini dapat memperoleh predikat WBK.
Melalui pengajuan ini, Wakil Jaksa Agung menyampaikan, bukan berarti inovasi berhenti ketika satuan kerja telah ditetapkan dengan predikat WBK maupun WBBM, melainkan bagaimana satuan kerja dapat mempertahankan yang sudah diraih, serta bagi satuan kerja yang belum mendapatkan predikat tersebut terus berupaya mewujudkan perubahan kearah yang baik dengan terus berinovasi.
Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan dan mengingatkan beberapa kebijakan sebagaimana dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 Tanggal 16 Desember 2020, sebagai bentuk dan arah kebijakan Kejaksaan yang bersifat mengikat dan wajib diimplementasikan oleh seluruh bidang. Oleh karenanya khususnya bidang pembinaan memiliki 4 poin yang menjadi fokus pembenahan antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum
Berkaitan Dengan SDM Kejaksaan
Digitalisasi Kejaksaan
Penyusunan Dan Pengelolaan Anggaran
Optimalisasi PNBP Kejaksaan
“Dalam kesempatan Rakernis Bidang Pembinaan tahun 2021 ini diharapkan agar jajaran Bidang Pembinaan melaksanakan upaya maksimal terkait tindak lanjut rekomendasi rapat kerja Kejaksaan tahun 2020,” ucapnya.
Baca juga: Inilah Sederet Prestasi Jaksa Agung di Tengah Kabar Hoaks Hubungan Gelap
Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan selain peningkatan SDM, pemanfaatan sarana digital dalam mendukung kinerja Kejaksaan juga menjadi fokus kita bersama. Melalui Kejaksaan Digital, sebagai pengejawantahan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Digital juga merupakan sebuah visi menuju Kejaksaan yang modern, akuntabel dan terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi. Harapan besar dari Kejaksaan Digital adalah transformasi atau perubahan dari pekerjaan manual menjadi tersistem dengan pola kerja yang efektif dan efisien serta mudah untuk diintegrasikan.
Oleh karenanya, sistem aplikasi yang dikembangkan harus sesuai dengan proses bisnis pekerjaan yang ada di kejaksaan dengan didukung dengan SDM yang melek teknologi. Selain itu juga didukung oleh infrastruktur teknologi informasi sesuai kebutuhan dan tentunya memastikan dengan standar keamanan informasi.
“Standar ini untuk menjamin terhadap kerahasiaan informasi, yaitu terhadap informasi yang memang dikecualikan aksesnya sesuai peraturan perundangan sedangkan untuk informasi publik akan diberikan kemudahan untuk diakses oleh publik atau pemangku kepentingan secara luas,” terangnya.
Mengakhiri arahannya, Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi menyampaikan quote “BERANI BERINOVASI UNTUK KARYA TERBAIK, LAKUKAN SECARA IKHLAS DAN TAK KENAL PAMRIH”. hrd
Editor : Redaksi