Rumah Belum Diserahterimakan Meski Sudah Lunas, Konsumen Minta Developer Kembalikan Uang

realita.co
Konsumen salah satu perumahan di Kabupaten Bogor meminta uangnya dikembalikan usai tak kunjung mendapatkan rumah meski telah lunas. (Foto: Istimewa)

BOGOR (Realita) - Dua konsumen The Leaf Residence Ciubunar, Della Chinta Melwanda dan Sony Akmad, lewat kuasa hukumnya dari kantor Yusuf Afandi Legal & Co. Law Firm, menuntut pengembalian dana secara penuh dari PT Realtegic Korporindo Investama (RKI).

Pasalnya, kedua konsumen itu mengaku sudah melakukan pelunasan pembelian unit di Perumahan The Leaf Residence, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: User Mengaku Tertipu Puluhan Juta Rupiah, Owner Perumahan TKB Bakal Proses Hukum

Akan tetapi, hingga kini unit yang dijanjikan tak kunjung diserahterimakan.

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, Della telah melunasi pembayaran sebesar Rp168 juta untuk unit di Cluster Fuschia Blok G No. 4.

Sedangkan Sony Akmad telah menyetor Rp199 juta untuk unit di Blok E No. 14.

Kedua klien mengaku hanya menerima janji dan perubahan timeline pembangunan yang terus mundur.

Terakhir diumumkan lewat grup WhatsApp oleh pihak admin The Leaf Residence pada 12 Maret 2025.

Padahal, menurutnya, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), developer seharusnya melakukan serah terima paling lambat itu 18 bulan setelah pelunasan.

Bila terjadi keterlambatan karena kelalaian, developer juga wajib membayar kompensasi 0,5% per bulan. Tetapi, kewajiban ini tak pernah dipenuhi.

Baca juga: Developer Jual Tanah Kavling Dilaporkan ke Polres Lamongan

Merasa dirugikan, penasihat hukum para klien ini menduga PT RKI terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana yang mengarah pada dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP Jo. Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan somasi namun belum membuahkan hasil.

Terbaru, masih penjelasan kuasa hukum, pengacara PT RKI hanya menawarkan pengembalian uang 75 persen secara bertahap (3x pembayaran), yang secara tegas ditolak oleh pihak konsumen.

"Klien Kami membeli tanah dan bangunan sejak tahun 2022 dan tahun 2023. Penawaran dari PT Realtegic Korporindo Investama adalah penawaran yang sangat tidak manusiawi yang justru menambah penderitaan klien kami," ucap Yusuf Afandi, melalui keterangannya, Sabtu (3/5/2025).

Baca juga: Warga Pemilik 6 Apartemen Labrak Kantor Developer Group Puncak Surabaya

"Maka, Kami tetap menuntut pengembalian uang klien kami 100 persen secara tunai," imbuhnya.

Saat ini, pihak konsumen sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak mereka.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi awak media, Selasa 29 April 2025 lalu, PT RKI melalui Brauns Law Firm berencana memberikan keterangan resmi.

“PT RKI akan memberikan press release sesegera mungkin,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. Hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru