CILACAP (Realita) - Dalam Operasi Berantas Preman “Aman Candi 2025”, Polsek Bantarsari berhasil ungkap kasus dugaan penganiayaan di Desa Kamulyan, Kecamatan Bantarsari, Cilacap.
Penganiayaan tersebut terjadi Sabtu malam, 26 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di tepi jalan raya depan salah satu SD Negeri.
Baca juga: Palak Sopir Truk di Tanjung Perak, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi Dalam Hitungan Jam
Korban F mengalami luka lecet di bagian belakang leher sehingga jaket robek akibat senjata tajam jenis celurit.
Insiden terjadi saat korban bersama teman-temannya yang tergabung pada salah satu organisasi pencak silat sedang duduk santai, lalu tiba-tiba didatangi dua orang yang berboncengan dalam kondisi diduga mabuk.
Salah satu pelaku yang diketahui bernama IZN langsung menyerang korban dengan mengalungkan celurit ke leher korban.
Beruntung, korban selamat meski mengalami luka ringan.
Baca juga: Viral Preman Minta Uang untuk Miras di Tanjung Perak, Aparat Kemana
Atas dasar laporan korban dan hasil kegiatan dan penyelidikan, Satgas Gakkum segera melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Selain penindakan, kegiatan preemtif lainnya, Unit Binmas Polsek Bantarsari juga melaksanakan sambang dan pembinaan penyuluhan (binluh) kepada remaja Karang Taruna, Kecamatan Bantarsari.
Baca juga: Hajatan Diserbu Puluhan Preman, Tuan Rumah Pingsan
Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dari ancaman premanisme serta tindakan kekerasan kelompok.
Guna menciptakan rasa aman dan mencegah aksi premanisme, petugas juga menggelar patroli dialogis di beberapa titik rawan, termasuk kawasan ekonomi dan proyek pembangunan di wilayah Desa Rawajaya.
Kegiatan berlangsung kondusif tanpa temuan gangguan kamtibmas. est
Editor : Redaksi