Penegakkan Perwal Kota Kediri tentang PKL, Muncul Pro Kontra Jam Operasional

realita.co
Amida dan Yuli menanggapi sosialisasi terkait Perwal Kota Kediri tentang jam operasional PKL di Jalan Pattimura.

KEDIRI (Realita) - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pattimura Kota Kediri mendapat berbagai macam tanggapan, Senin, 19 Mei 2025.

Hal ini terjadi setelah petugas gabungan baik dari Disperdagin Kota Kediri, Satpol PP, hingga Satlantas Polres Kediri Kota memberikan imbauan serta sosialisasi kepada puluhan PKL.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lapak di Alun-alun Jember, Arahkan PKL Dukung Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Sosialisasi dan imbauan ini berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 perunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memberikan kelonggaran kepada PKL untuk berjualan di depan toko maupun bahu jalan.

Dalam Perwal tersebut, para PKL di Jalan Pattimura diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB sampai 00.00 WIB dan akan dibatasi mengenai lebar lapak.

Meskipun demikian, penerapan Perwal masih menimbulkan pro dan kontra dari PKL yang berjualan di Jalan Pattimura.

Salah satunya Yuli (45) yang berjualan di sebelah Timur Jalan Pattimura. Dia mengaku berjualan tidak mengganggu trotoar.

“Saya tidak di trotoar, tapi naik dan berada di teras toko,” ujarnya.

Yuli juga mengaku jika pemilik toko memperbolehkan berjualan di teras toko dan tidak mempermasalahkan lapak jualannya.

Jika memang tidak diperbolehkan, Yuli ingin mendapat solusi mengenai penempatan lapak miliknya.

Baca juga: Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri, Diwarnai Penolakan hingga Buang Barang ke Jalan

Menurut Yuli, jika tidak diperbolehkan berjualan dan harus menyewa toko atau kios, dia merasa keberatan.

“Pedagang PKL kalau harus sewa atau masuk pasar, tetap sewa. Kalau untuk menyewa tempat, kami merasa berat,” kata Yuli.

Apabila diminta pindah ke dalam gang, Yuli takut nantinya jalan dalam gang juga macet sehingga tidak diperbolehkan jualan kembali.

Sementara itu, Amida (30) pedagang angkringan di Jalan Pattimura, dia mengaku sebelumnya meminta solusi terkait penataan PKL.

Bahkan, saat Amida menggelar lapak di suatu acara dan bertemu dengan Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, ia mengajukan solusi terhadap PKL di Jalan Pattimura.

Baca juga: Masih Ada PKL Bandel, Satpol PP Kota Kediri Utamakan Tindakan Tegas Humanis

“Kami menunggu dari arahan Mbak Wali, kalau aturan itu turun langsung dari Mbak Wali, kami akan ikuti,” ujarnya.

Menurut Amida, memang tidak ada masalah untuk PKL yang berjualan mulai sore hari, yang menjadi kendala yakni bagi PKL yang berjualan pagi hari.

Meskipun demikian, tidak sedikit PKL yang menerima imbauan dan sosialisasi terkait penegakkan Perwal tersebut.

Seperti Sutrisno dan Viktor, mereka berusaha untuk menaati serta mengikuti apa yang tercantum dalam Perwal.

Mereka juga mengaku akan mengubah lapak seperti meja sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. (Kyo)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru