DEPOK (Realita) - Polsek Bojongsari mengamankan delapan orang pemuda yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap remaja berusia 17 tahun atas kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Rabu (21/5/2025) malam.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Brantas Jaya 2025 yang digelar sejak 9 hingga 23 Mei.
Baca juga: Pengeroyokan di Jimbaran Bikin Panik Pengguna Jalan
“Kami dari kepolisian memastikan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan premanisme,” ucap Kompol Fauzan kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Insiden pengeroyokan, kata Kapolsek, diketahui bermula dari pertengkaran antar teman.
Korban berinisial A (17) sedang berada di taman Masjid Latifah Yusuf di Serua sekitar pukul 21.00 WIB, ketika sekelompok teman sebayanya datang dan memprovokasi dengan ejekan.
“Awalnya korban sedang berada di taman masjid tersebut. Kemudian datang teman-temannya yang langsung mengolok-olok, lalu terjadi pengeroyokan,” jelasnya.
Tindakan ini memicu pelaku melakukan serangan fisik. Kapolsek menyebut motif utama kasus ini adalah ketersinggungan karena ucapan korban yang dianggap tidak sopan.
“Motifnya adalah ketersinggungan. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap tidak sopan,” paparnya.
Dari delapan pelaku, dua di antaranya berstatus dewasa berinisial SN (18) dan U (20).
Sementara enam sisanya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan usia antara 13 hingga 16 tahun.
Baca juga: Nabil Meninggal Dikeroyok Belasan Orang
Kapolres menerangkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan.
“Sementara kondisi korban mengalami luka lebam di bagian kepala, memar di lengan dan punggung, serta bibir berdarah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mayoritas pelaku sudah tidak bersekolah.
Bahkan sebagian dari mereka tidak menyelesaikan pendidikan dasar.
“Semua pelaku sudah tidak bersekolah. Bahkan ada yang belum lulus SD,” tambahnya.
Baca juga: Remaja Anggota Perguruan Silat Tewas Dikeroyok Geng Balap Liar
Kapolsek menjelaskan, kini korban telah menjalani perawatan dan diperbolehkan pulang.
Sementara itu, para pelaku menjalani proses hukum di Polsek Bojongsari.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara,” katanya.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3,5 hingga 5 tahun penjara. Hry
Editor : Redaksi